PALU, restorasitv.com – Pengadilan Negeri kelas 1 A Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) Menggelar Sidang Putusan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersangka Young Kyu You warga Korea Selatang yang ditangkap di Kabupaten Pasangkayu Terkait Kasus tambang dan Hutang Lindung.
Dilansir di sejumlah media, Sidang Praperadilan pemohon YKY berlangsung sekitar Pukul 90.00.wita Selasa 15 Oktober 2024. Sidang berjalan dengan singkat dan dikuti langsung Kuasa Hukum pemohon.
Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim Saiful Brow S.H di bantu oleh Festi Deby B.N Piether S.H,M.H, Panitra pengganti.
Ada delapan Amar putusan dibacakan hakim salah satunya, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
Hakim juga memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.
O.C Kaligis, Kuasa Hukum Young Kyu You Saat dikonfirmasi mengatakan hasil Sidang sesuai dengan harapan yang di ingikan lantaran seluruh yang telah dikumpulkan berdasarkan fakta yang ada dilapangan.
“Hakim juga mengatakan dalam sidang putusan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan gakkum merupakan perbuatan yang sewenang – wenang karena tidak sesaui prosesur hukum yang berlaku,” ucap O.C Kaligis Via Telfon.
O.C Berharapa segerah dibebaskan dan nama baiknya dibersihkan serta seluruh alat bukti miliknya di kembalikan.
Sebelumnya dalam Operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pom Korem 142 Tatag Mamuju, berhasil menangkap YKY (72) seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelaku sekaligus pemodal tambang pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. YKY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Untuk di ketahui, YKY ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8/2024). Aparat keamanan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Barang bukti yang disita mencakup empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader. (*)
Editor : Yunus Suparlin, S.H.