Mamuju, Restorasitv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Mamuju.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 10 Desember 2024, oleh keluarga korban.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang masing-masing berinisial MA (19) dan RK (18) telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup, ditetapkan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Ujar Kasi Humas
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, kedua tersangka diduga melakukan aksi keji itu secara bergiliran di salah satu kamar hotel dikota Mamuju. Tambahnya
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan medis yang mendukung pengungkapan kasus ini.
“Polresta Mamuju berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kasi Humas
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Ungkapnya
Editor : Yunus Suparlin, S.H.