restorasitv.com – Community Development Area Manager (CDAM) PT. Astra Agro Lestari (PT AAL) mewakili PT Letawa, membata tudingan yang menyebutkan bahwa, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Letawa, tidak memiliki HGU dan melanggar aturan.
Menurut Community Development Area Manager (CDAM) PT. AAL, Area Celebes 1, Agung Senoaji, 49 hektar yang di klaim masyarakat di luar HGU PT Letawa, sudah dalam proses pengurusan hak guna usaha.
Menurut Agung, operasional Perusahaan PT Letawa sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
“Perusahaan tengah dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha untuk lahan seluas 49 hektar,” kata Agung Senoaji, Community Development Area Manager (CDAM) yang mewakili PT Letawa.
Lahan yang di permasalahkan sebagian masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat lariang seluas 49 hektar, yang dikelola oleh PT Letawa sejak memperoleh pelepasan kawasan hutan seluas 15.000 Ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 1996 itu, menurut Agung, merupakan bentuk ketaatan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Komitmen dan sikap tegas dalam menjamin operasional perusahaan yang patuh pada peraturan ini diungkapkan Agung dalam rangka menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait unjuk rasa masyarakat desa Lariang yang berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis (3/10).
Dalam RDP tersebut DPRD merespon aspirasi warga yang menamakan dirinya, Aliansi Masyarakat Lariang, yang menuntut pemerintah (Pemda) Pasangkayu tidak menerbitkan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang sedang diajukan PT Letawa.
Dalam RDP yang digelar secara singkat di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasangkayu itu, pihak Badan Pertanahan (BPN) Pasangkayu memang menyatakan lahan tersebut berada di luar HGU PT Letawa.
“Atas dasar itu pula PT Letawa mengurus dokumen PKKPR dalam rangka menaati peraturan untuk lahan yang dikelola perusahaan yang ternyata di luar HGU,” terang Agung.
Agung menambahkan, sebagai perusahaan yang hadir dan telah dirasakan manfaatnya serta telah berkontribusi bagi kemajuan daerah, PT Letawa terus konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Melalui program-program CSR, meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastruktur, PT Letawa senantiasa hadir untuk turut serta berperan bagi kesejahteraan masyarakat,” urai Agung.
Untuk itu, ia sangat menyayangkan masyarakat yang terprovokasi oleh hasutan oknum yang memanfaatkan situasi.
Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Pasangkayu yang memimpin jalannya RDP, Saifuddin A. Baso mengatakan, ada dua rekomendasi yang diusulkan DPRD atas permasalahan ini, yakni meminta Pemda Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu yang berisi instansi-instansi terkait untuk dapat merumuskan penyelesaian, dan meminta kepada perusahaan dan juga masyarakat untuk sementara tidak melakukan aktivitas diatas lahan yang dipersoalkan.
“Kami menghimbau agar jangan dulu ada yang melakukan aktivitas, jangan bikin ribut dan tolong kita jaga bersama kondusifitas di Kabupaten Pasangkayu, apalagi saat ini sudah menjelang agenda pilkada,” tutup Saifuddin. (*)