
SULSEL, RESTORASITV.COM – Pengurus Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus mendorong percepatan sertifikasi guru di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang, Senin 1 September 2025 kemarin.
Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Luwu Utara Ismaruddin mengatakan pada media ini, Selasa (2/9/2025) bahwa, hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.
“Masalah yang selama ini menghambat percepatan sertifikasi adalah regulasi yang berbelit-belit. Seharusnya kita dorong bagi PGRI adalah percepatan sertifikasi guru, sehingga bisa dirasakan semua guru,” sebutnya di rakor sekretariat PGRI Kabupaten Lutra.
PGRI, lanjut dia, juga menyoroti pentingnya menyederhanakan prosedur kenaikan pangkat guru, yang saat ini semakin rumit. Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi guru dan mendorong profesionalisme serta kesejahteraan secara lebih merata.
“Dulu guru bisa naik pangkat setiap dua tahun sekarang bisa sampai delapan tahun karena prosedur yang sangat rumit. PGRI berharap agar proses ini bisa dipermudah dan lebih cepat, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, PGRI meminta agar pemerintah memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan guru swasta dengan menghidupkan kembali proses impassing. Hal ini penting agar guru swasta yang sudah lama mengabdi bisa disetarakan dengan guru negeri dalam hal tunjangan dan gaji.
“Komunikasi sangat penting untuk memajukan organisasi dan menyamakan presepsi serta menyerap aspirasi dari pengurus cabang,” ujar Ismaruddin, seraya menambahkan bahwa, PGRI Kabupaten siap mengayomi dan membantu teman-teman guru yang tidak cukup jam mengajar untuk 24 jam untuk sertifikasi.
Untuk diketahui bahwa, peran PGRI dalam membantu guru memenuhi jam mengajar sertifikasi dan PGRI dapat membantu menempatkan gurudi lebih dari satu sekolah (Satminkal lain) untuk memenuhi jam wajib minimal 12 jam pelajaran per minggu, seperti yang dijelaskan dalam peraturan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dan Koordinasi Antar Sekolah untuk memastikan guru dapat memperoleh jam tambahan yang diperlukan, membantu guru dalam menggenapi jumlah jampelajaran wajib mereka, serta PGRI dapat memberikan informasi terkini mengenai peraturan jam mengajar yang berlaku dan memberikan solusi praktis kepada guru untuk memenuhi persyaratan jam wajib sertifikasi.
“Selain itu juga, PGRI juga memiliki peran dalam memperjuangkan peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, termasuk melalui peningkatan kualitas dan pemenuhan hak-hak guru, termasuk melalui peningkatan kualitas dan pemenuhan hak-hak guru terkait sertifikasi,” jelas Ismaruddin. *(rtv_Megasari/Yustus)