
RESTORASITV.COM – Seorang Pasien Rujukan dari puskesmas Sarudu II terpaksa harus menahan rasa sakit tak terperih atas penyakit Tumor yang dideritanya karena penolakan operasi oleh oknum Dokter Rumah sakit Budi Agung Kota Palu karena alasan memakai kartu BPJS.
Pasien yang berinisial SH anggota BPJS aktif asal Sarudu Kabupaten Pasangkayu, berharap agar bisa menggunakan kartu BPJS-nya ketika berobat di rumah sakit Budi Agung Palu, Atas penyakit yang dideritanya yang sudah termasuk penyakit biasa LIPOMA (benjolan kecil)
Setelah menempuh perjalanan selama tujuh jam dari kecamatan sarudu ke Kota Palu menambah kerasnya perjuangan untuk berobat karena ingin sembuh namun sayang setibanya di palu SH di tolak karena menggunakan BPJS
Pada hari pertama pendaptaran sampai proses diagnosanya pelayanan Rumah sakit Budi Agung terhadapa pasien SH baik-baik saja, namun ketika sudah sampai mau di operasi oknum Dokter bedah yang menanganinya tidak mau melakukan oprasi karena menurutnya biaya tidak ditanggung oleh BPJS.
“Naa… penyakit Tumor seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS saya tidak tahu apa alasannya coba tanya BPJS, silakan BPJS bersurat ke kami, tapi kalu mau cepat dioperasi nanti tanyakan ke Ibu Ripka berapa biayanya,” Kata dokter dihadapan Pasien dan orang tuanya 16/03/2025.
Sementara itu Humas Rumah sakit Budi Agung Palu Ripka, sewaktu ditanyai berapa biaya oprasinya menyebut sekitar RP.15.000.000 lebih, walaupun demikian Ripka selaku Humas tidak mau dikatakan menolak BPJS.
“Bukan kami menolak, kami sudah menerima rawat jalannya, kecuali untuk operasinya,” ujarnya.
Kekecewaan bercampur kesal terlihat diguritan kening pasien SH dan orang tuanya ,karena selam bertahun-tahun membayar BPJS ternya tak biss digunakan ,” apa gunanya kami bayar BPJS kalau seperti ” Gumam H.Misran di hadapan Humas Rumah sskit Budi Agung palu.
Keluarga pasien juga tak habis fikir kenapa sampai Rumah sakit Budi Agung Palu menolak pasien untuk dioprasi padahal kata keluarga Pasien sudah jelas ada rujukan dari Puskesmas Sarudu dua ke Rumah Sakit Budi Agung Kota Palu Sulawesi Tengah.
Selain itu H. Misran juga telah melakukan konfirmasi langsung kepihak BPJS yang ada di Pasangkayu, bahwa berdasarkan aturan Pepres No 59 Tahun 2004 tentang BPJS selama itu masuk kategori peserta dan tidak melanggar semua akan ditanggung.
“Kalau mengacu kepada Perpres No.5 tahun 2004 itu masih tanggungan BPJS, kecuali laka-lantas, bunuh diri, perkelahian dll,” Jelas Lutfi petugas BPJS.
Olehnya itu, pihak keluarga merasa dirugikan atas pelayanan Rumah sakit Budi Agung dan akhirnya keluarga Pasien kembali membawa pasien ke RSUD Ako di Pasangkayu dan dilayani dengan baik menggunakan BPJS.
Tentunya kejadian ini menjadi peringatan kepada Seluruh Rumah Sakit khususnya Budi Agung Palu yang memberikan pelayanan yang mengecewakan kepada pihak keluarga pasien.
Bahkan sudah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk membawa pasien dari Sarudu ke Kota Palu, alhasil mendapatkan penolakan kepada dokter yang melayani Pasien.
“Tentu kami meras kecewa dan dirugikan dengan alasan yang berbelit-belit apalgi ssmpai ada nego-nego harga ” ungkap H Misran dengan nada kesal.*(rtv_H.Misran)