
RESTORASITV.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, membuka secara resmi Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Aula Hotel Trisakti, Selasa, 11 Februari 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi pelayanan publik yang berlandaskan HAM.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kementerian Agama Pasangkayu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasangkayu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dan pemuda di Kabupaten Pasangkayu.
DSekda Pasangkayu dalam sambutannya menekankan bahwa betapa pentingnya prinsip HAM dalam setiap layanan publik yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Saya selaku Pemerintah Daerah berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi pedoman kita semua dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat,” ujar Zain.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasangkayu telah mendapatkan penghargaan dalam kriteria peduli HAM dengan nilai 88,85. Selain itu, daerah ini juga pernah meraih penghargaan dari Ombudsman RI sebagai daerah dengan pelayanan publik terbaik di Zona Hijau.
“Saya berharap kepada instansi terkait agar terus mempertahankan nilai yang ada dalam pelayanan yang mengedepankan HAM,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Rahmat Tahir, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik berbasis HAM.
“ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah dalam membangun sumber daya manusia yang profesional,” tandas Rahmat Tahir.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu semakin berkualitas dan berorientasi pada hak-hak masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. (*rtv_ys)