RESTORASITV.COM – Masyarakat Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyatakan akan segera melayangkan surat keberatan keras dan peringatan resmi kepada Bupati Pasangkayu atas aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di wilayah mereka.
Akibat aktivitas tambang pasir tersebut diduga menyebabkan pengikisan tanah serta erosi di sekitar aliran sungai dan kawasan pemukiman warga.
Dalam surat keberatan tersebut, masyarakat menilai aktivitas penambangan pasir berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, serta mengancam keselamatan rumah penduduk, fasilitas umum, dan keberlangsungan kampung tua Kalindu.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi sungai di area tersebut semakin mendekati pemukiman warga dari hari ke hari, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor, khususnya pada musim hujan.

Selain itu, kegiatan penambangan pasir tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan, tanpa pelibatan, dan tanpa sosialisasi yang layak kepada masyarakat Dusun Kalindu, sehingga memicu keresahan dan penolakan warga.
“Kami Terancam Kehilangan Kampung” ucap warga yang enggan disebut namanya.
Perwakilan masyarakat Dusun Kalindu, Hasnia, mengungkapkan kegelisahan warga akibat perubahan kondisi lingkungan yang kian mengkhawatirkan kini semakin dirasakan.
“Awalnya kami tidak tahu dampaknya dan belum merasakan langsung. Namun akhir-akhir ini kami melihat sendiri di lapangan, setiap harinya sungai semakin dekat dengan pemukiman warga,” ujar Hasnia.
Ia menegaskan bahwa masyarakat kini terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, terutama kebun yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
“Kami terancam kehilangan rumah dan kebun. Kampung Kalindu ini adalah salah satu kampung tua di Pasangkayu. Semua kenangan kami bersama orang tua terdahulu ada di sini. Sampai kapan pun kami akan mempertahankan kampung ini,” tegasnya.
Hasnia juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian warga yang bekerja di lokasi tambang pasir belum merasakan dampak langsung dan menganggap tambang sebagai sumber penghasilan jangka pendek.
“Ada yang menganggap ini baik karena ada pekerjaan, digaji, dan diberi bantuan. Mereka belum memikirkan kalau terjadi sesuatu, kita mau ke mana. Kenangan dan kehidupan kita ada di kampung ini. Kita harus sadar dan mempertahankannya,” pungkas Hasnia, istri Ketua RT Dusun Kalindu.
Tuntutan Tegas dan Ancaman Langkah Hukum
Dalam surat yang akan segera disampaikan kepada Bupati Pasangkayu, masyarakat Dusun Kalindu menuntut:
1.Penghentian segera dan menyeluruh seluruh aktivitas penambangan pasir di Dusun Kalindu.
2.Pemeriksaan dan evaluasi total terhadap seluruh perizinan penambangan pasir di wilayah tersebut.
3.Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan.
4.Pemulihan dan rehabilitasi lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan.
5.Jaminan perlindungan keselamatan masyarakat dan pemukiman Dusun Kalindu.
Masyarakat menegaskan bahwa apabila keberatan keras ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke instansi pengawas lingkungan, aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, hingga kementerian terkait.
“Ini peringatan serius. Jangan menunggu bencana terjadi baru pemerintah bertindak,” tutup Hasnia. *(rtv)
