RESTORASITV.COM – Masyarakat Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, mendesak penghentian segera aktivitas penambangan pasir yang dinilai telah merusak alur Sungai Lariang serta mengancam lingkungan hidup dan keberlangsungan ruang hidup masyarakat di wilayah itu.
Warga menyebut aktivitas penambangan pasir dilakukan secara sembarangan, termasuk penimbunan dan reklamasi alur sungai sesuka hati untuk menumpuk material dan membuka jalan tambang.
Akibatnya, sungai yang dahulu bersih dan menjadi kebanggaan masyarakat kini berubah menjadi keruh, kotor, dan tercemar, bahkan ikan-ikan tidak lagi dapat hidup dengan baik.
“Sungai yang dulu indah dan penuh kenangan kini rusak total. Ini kerusakan nyata yang kami lihat setiap hari,” ujar perwakilan masyarakat yani pepy.
Masyarakat menegaskan bahwa Sungai Lariang merupakan sumber daya berharga dan bagian dari identitas desa, sehingga kerusakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan tidak boleh terulang.
Oleh karena itu, warga menuntut agar aktivitas penambangan pasir dihentikan terlebih dahulu, sungai dikembalikan ke kondisi semula, dan dilakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Ke depan, apabila penambangan tetap dilakukan, masyarakat meminta agar seluruh kegiatan wajib sesuai izin yang sah, tidak merusak sungai, serta didahului musyawarah dengan masyarakat desa.
Tokoh masyarakat Lariang, Yani Pepy Adriani, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh keluar dari aturan yang sudah ditetapkan.
“Semua ada aturan mainnya. Tidak bisa kegiatan tambang berjalan di luar regulasi yang sudah ada dan merusak lingkungan serta ruang hidup masyarakat,” tegas Yani Pepy Adriani.
Desakan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada Bupati Pasangkayu sebagai bentuk keberatan dan peringatan serius atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi pungkas yani. *(rtv)
