
MAKASSAR, RESTORASITV.COM – Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, LP3BH Manokwari, menyatakan siap mendampingi 4 (empat) terdakwa kasus dugaan Makar asal Sorong.
Pertemuan keempat dugaan terdakwa makar dari Sorong saat dikunjungi Kuasa Hukumnya Pither Ponda Barany dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar pada Sabtu (6/9/2025).
Pither Ponda Barany yang akrab di sapa Bung Pith, usai melakukan pertemuan dengan ke empat terdakwa yakni, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai dan Maksi Sangkek pada media ini, Sabtu 6 September 2025 mengatakan bahwa, kunjungannya ke Rutan hanya menyemangati klien saja, agar lebih rileks menghadapi persidangan, sehingga bisa menjelaskan semua kejadian yang mereka alami.
Ke empat terdakwa, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek, yang oleh aparat disebut sebagai bagian dari kelompok Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) bertemu dengan Advokat Pither Ponda Barani, SH, dan Advokat Thresje Jullianty Gasperzs yang mewakili LP3BH. Para advokat menyerahkan sekaligus meminta para terdakwa menandatangani surat kuasa untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
“Saya ingin menegaskan bahwa kehadiran kami mendampingi saudara Abraham, Piter, Nikson, dan Maksi bukan semata-mata karena pilihan organisasi, tetapi karena kewajiban hukum negara,” sebut ke dua Advokat tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap keempat terdakwa adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.
“ Di Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP jelas menyatakan bahwa setiap terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum,” tambahnya.
Bung Pith menekankan kewajiban negara memastikan hak-hak hukum setiap warga negaranya, termasuk mereka yang dituduh makar, Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum adalah hak konstitusional, bukan hadiah. Negara melalui aparat penegak hukumnya wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
“Itulah sebabnya kami dari LP3BH merasa penting segera melengkapi administrasi bantuan hukum bagi keempat klien kami ini, dan Pither menambahkan bahwa, pendampingan ini wajib didampingi kuasa hukum sebagai ketentuan hukum Acwra Pidana.
“Dokumen untuk menghadiri mendampingi para terdakwa di persidangan sudah siap, surst kuasa sudah dilepas dan BAS advokat sudah siap, Kita tinggal mengikuti persidsngan saja,” sebutnya.
Kuasa hukum Pither Ponda Barany mengharapkan semoga persidangan bisa berjalan lancar, semua upaya-upaya intimidasi dihentikan, baik kepada para terdakwa dan kerabatnya.
” Saya harapkan kawan-kawan Aparat Penegak Hukum tidak menggunakan tindakan-tindakan repsesif, mari kita menghargai dan menjunjung tinggi persidangan, biarlah persidangan berjalan secara fair,” tegasnya.
Untuk materi persidangan silahkan mengikuti persidangan agar memahami fakta persidangan secara baik dan benar. Sementara ysng kami pahami, mereka baru melakukan kebebasan berpendapat dan berserikat, belum pada level Makar.
Menurutnya, tuduhan makar yang dikenakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sekadar diketahui bahwa, Tim Advokasi LP3BH menegaskan akan terus mendampingi dan memantau jalannya persidangan para terdakwa hingga tuntas.
“Kami akan hadir di ruang sidang untuk membela hak-hak mereka. Bagi kami, keadilan tidak boleh berhenti di mulut hakim, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh terdakwa, keluarga mereka, dan rakyat Papua secara umum,” jelasnya. *(rtv_Yustus)