
LUWU RAYA, RESTORASITV.COM – Seorang Warga berinisial S (52), asal Dusun Bakka Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara (Lutra) dibekuk Satreskrim Polres Lutra. Lantaran mencabuli anak yang berusia di bawah umur. Tindakan tersebut telah dilakukan dua kali oleh tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Muh Althof Zainuddin memaparkan bahwa, tindakan penangkapan S setelah ada laporan dari keluarga korban. Bahwa telah terjadi tindakan asusila yang menimpa U (14) seorang pelajar yang masih di bawah umur, Sabtu 16 Agustus 2025.
Pelaku merupakan warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang Lutra. Sementara, korban berusia 14 tahun merupakan pelajar. ’’Korban trauma, memberitahu keluarga, kemudian keluarga melapor kepada kami, Jumat 15 Agustus 2025,” sebutnya.
Kasat Reskrim Muh Althof menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap S malam itu sekira pukul 23.00 WITA. Pihaknya bakal menjerat S dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
’’Tersangka telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” jelasnya. Pihaknya memaparkan, dari keterangan yang digali, pelaku mengajak korban ke kebun milik pelaku untuk memetik buah kakao pada 15 Juni 2025,” ujarnya.
Dilokasi pondok kebun, pelaku justru memaksa korban hingga terjadi persetubuhan. Kemudian perbuatan persetubuhan terulang kembali 15 Juli 2025 malam dipindok kebun lain dipinggir jalan poros Desa Pengkendekan Kecamatan Sabbang.
Kasat Reskrim mengimbau, agar masyarakat melaporkan jika terjadi tindakan serupa. Selain itu, pemkab terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan kenakalan remaja. *(rtv_Megasari/Yustus)