
RESTORASITV.COM – Konflik sengketa lahan antara perusahaan sawit (PT Letawa) dengan warga di Desa Jengeng dan Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) masih berlanjut.
Beberapa hari lalu, warga Desa Lariang kembali menduduki lahan yang ditanami sawit perusahaan tersebut.
Hal itu sebagai bentuk protes dari warga, karena menilai lokasi tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lariang, Yani Pepi Adriani saat ditemui mengatakan, tanaman milik perusahaan itu diduga ditanam di lahan tak memiliki izin sah.
Menurutnya, jika berbicara sengketa maka artinya masyarakat sebelumnya sudah menanam di lahan produktif, kemudian perusahaan merasa keberatan.
Tetapi selama ini menurut dia perusahaan tidak pernah merasa keberatan. Lahan itu merupakan tanah negara, yang di mana tidak ada hak izin maupun hak guna usaha di sana,” ujar Yani Pepi.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar oleh masyarakat jika menduduki lahan milik negara tersebut.
Menurutnya, masyarakat setempat juga sudah melaksanakan prosedur hukum, usai mengajukan surat keterangan penguasaan fisik (sporadik) ke pemerintah desa, lalu pemerintah desa mengeluarkan berdasarkan penguasaan tersebut.
Sementara itu, dari pernyataan CDAM perusahaan, Agung Senoaji pihaknya kendati meminta bantuan kepada kepolisian, untuk mencegah konflik saat karyawannnya menjalankan tugas memanen buah.
Jadi, tidak benar jika perusahaan minta back up aparat keamanan untuk menghalau warga yang ini menguasai lahan. Apalagi karyawan ingin memanen buah dari pohon sawit, yang ditanam dan menjadi milik perusahaan,” terangnya.
Mengenai hal itu, masyarakat kembali mempertanyakan dasar hukum kepolisian memberikan bantuan keamanan kepada pihak perusahaan
“Kenapa pihak kepolisian kesannya sekana malah membantu pihak perusahaan, sementara pihak perusahaan belum memiliki legalitas di lahan tersebut,” ujar warga.
Mereka meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan legalitas mereka di lahan itu, jika memang memilikinya.
Di sisi lain, Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir saat dikonfirmasi terkait ini mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mem back up pihak perusahaan.
Melainkan, hanya patroli saja demi mengamankan lokasi agar tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan.
“Kami bukan back up. Kami melaksanakan patroli di wilayah jengeng, karena kita sama-sama sudah tahu bahwa lahan tersebut masih sengketa. Kita juga di sana menjaga keamanan jangan sampai ada keributan atau hal-hal yabg kita tidak inginkan terjadi,” terang Mustamir.
Hal senada juga dikatakan oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Chandra Kurnia Setiawan saat dikonfirmasi.
“Kami hanya mencegah supaya tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” singkatnya. Singkatnya (*)