RESTORASITV.COM — Sengketa lahan antara Yani Pepy Adriani dan PT Letawa memasuki babak serius. Selain melayangkan Somasi dan Peringatan Tindakan Hukum (Pra-Gugatan), Yani kini secara terbuka menyampaikan dugaan keras adanya pemalsuan data dan/atau pemberian keterangan palsu yang diduga menjadi dasar terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa oleh Badan Pertanahan Nasional.
Yani menilai, penerbitan HGU PT Letawa patut dipertanyakan secara hukum, karena diduga tidak menggunakan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan PT Lariang sebagai dasar, padahal objek yang kini diklaim PT Letawa merupakan bagian dari areal PT Lariang.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka adalah: SK pelepasan kawasan hutan yang mana yang dijadikan dasar penerbitan HGU PT Letawa? Jika benar SK pelepasan kawasan hutan PT Lariang tidak pernah dijadikan dasar, maka patut diduga telah terjadi penyampaian data tidak benar atau keterangan palsu kepada negara,” tegas Yani.
Diduga Gunakan Pelepasan Kawasan Hutan Pihak Lain
Lebih jauh, Yani juga mengungkap dugaan serius bahwa Afd. Fanta yang dikelola PT Letawa justru menggunakan SK Pelepasan Kawasan Hutan PT Mamuang sebagai legitimasi penguasaan lahan.
Padahal, berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan PT Mamuang Nomor 96 /Kpts -II- /1996 tertanggal 19 Maret 1996, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan saat itu, Djamaluddin Suryohadikusumo, batas areal pelepasan kawasan hutan PT Mamuang secara geografis berada di sebelah utara sungai pasangkayu dan tidak mencakup wilayah Dusun Marisa, Desa Lariang yg berada di sebelah utara sungai lariang.
“Bagaimana mungkin areal yang jelas-jelas berada di luar dan di selatan batas pelepasan kawasan hutan PT Mamuang, justru diklaim masuk dalam HGU PT Letawa? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi dan manipulasi dasar hukum,” ujar Yani.
Indikasi Pelanggaran Administrasi dan Pidana
Menurut Yani, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengarah pada:
– Perbuatan melawan hukum oleh badan usaha;
– Pelanggaran administrasi pertanahan dan kehutanan;
– Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses penerbitan HGU.
Yani menegaskan bahwa negara dirugikan apabila HGU diterbitkan tanpa dasar SK pelepasan kawasan hutan yang sah dan sesuai lokasi, serta berpotensi merampas hak pihak yang sah, yakni PT Lariang.
Desakan Audit dan Pembukaan Dokumen HGU
Atas dasar itu, Yani mendesak:
1.Audit menyeluruh terhadap proses penerbitan HGU PT Letawa oleh Badan Pertanahan Nasional;
2.Pembukaan secara transparan dokumen dasar HGU, termasuk SK pelepasan kawasan hutan yang digunakan;
3.Pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan SK PT Mamuang secara tidak sah;
4.Penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Peringatan Terakhir
Yani menegaskan bahwa somasi yang dilayangkannya merupakan peringatan terakhir. Apabila PT Letawa dan instansi terkait tidak segera memberikan klarifikasi resmi dan tindakan korektif, maka ia akan menempuh jalur hukum perdata, pidana, dan administratif secara simultan.
“Kami tidak sedang mencari konflik, tetapi mencari kebenaran hukum dan keadilan. Jika dasar HGU cacat, maka seluruh klaim di atasnya juga cacat hukum,” pungkas Yani. *(rtv)
