RESTORASITV.COM – Pendamping masyarakat sekaligus Ketua Asosiasi Petani Sawit Kabupaten Pasangkayu, Yani Pepy, menyoroti terbitnya Surat Edaran Bupati Pasangkayu Nomor 100.3.4/152/III/2026 terkait larangan kepada masyarakat untuk tidak memasuki dan melakukan aktivitas di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan stabilitas daerah. Namun kebijakan yang dikeluarkan harus tetap memperhatikan batas kewenangan serta asas keadilan bagi seluruh masyarakat.
Yani Pepy menjelaskan bahwa penentuan sah atau tidaknya suatu HGU perusahaan bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kewenangan tersebut berada pada
**Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Pertanahan (BPN). Jika terjadi sengketa mengenai batas atau status tanah, maka yang berwenang memutuskan adalah pengadilan, bukan melalui surat edaran kepala daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan terdapat prinsip asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pejabat pemerintah tidak boleh:
– membuat kebijakan yang melampaui kewenangan,
– maupun membuat kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, Yani Pepy menilai bahwa apabila surat edaran tersebut dipersepsikan hanya melindungi kepentingan perusahaan perkebunan, sementara masyarakat yang memiliki dasar penguasaan tanah tidak mendapat perlindungan yang sama, maka hal tersebut dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pemerintahan.
Ia juga memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar proses penyusunan kebijakan lebih diperhatikan.
“Saya menyarankan agar staf ahli dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Pasangkayu lebih berhati-hati dalam menyiapkan konsep surat yang akan ditandatangani oleh bupati. Kita memahami bahwa kepala daerah memiliki banyak agenda, sehingga sangat bergantung pada kajian dari tim yang menyiapkan dokumen tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, akan lebih baik apabila pemerintah daerah meninjau kembali isi surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan.
“Saya yakin Bupati Pasangkayu memiliki niat baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah. Namun saya berharap ke depan staf ahli serta bagian hukum Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dapat lebih teliti dan berhati-hati dalam menyiapkan konsep surat atau kebijakan yang akan ditandatangani oleh bupati, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang merugikan masyarakat,” ujar Yani Pepy.
“Saran saya sebaiknya surat edaran ini ditarik atau diperbaiki. Jika tujuannya menjaga ketertiban, maka harus dibuat seimbang. Tidak hanya masyarakat yang diingatkan, tetapi perusahaan perkebunan juga harus diingatkan agar tidak melakukan aktivitas di luar batas HGU mereka,” tegasnya.
Yani Pepy menegaskan bahwa keadilan harus berlaku bagi semua pihak.
“Kalau masyarakat diminta tidak masuk ke areal HGU, maka perusahaan juga harus dipastikan tidak keluar dari batas HGU. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan hanya mengingatkan satu pihak saja,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog yang adil antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah agar konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu tidak semakin meluas.
“Kita semua ingin Pasangkayu tetap aman dan kondusif. Tetapi keadilan harus dirasakan oleh semua pihak,” tutup Yani Pepy. *(rtv)
