
RESTORASITV.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. (10/4/2024)
Rapat dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo dan seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pasangkayu.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil mengatakan perubahan terhadap Petda Nomor 10 Tahun 2016 merupakan kebutuhan daerah saat ini terutama dalam optimalisasi pelaksanaan pelayanan pemerintahan Daerah di Kabupaten Pasangkayu.
“Kita mendukung penuh terhadap perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Kata Irfandi.
Ketua DPRD asal Golkar itu menambahkan DRPD akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Perda tersebut agar layanan kepada masyarakat betul-betul bisa lebih optimal.
“Seluruh sumberdaya yang di miliki DPRD Kabupaten Pasangkayu akan maksimal mendukung pelaksanaan pemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Ujarnya. *(rtv)