
RESTORASITV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 28 Perkara yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Pasangkayu, dihadiri sejumlah unsur di antaranya, Asisten III mewakili Bupati Pasangkayu, Kepala Dinas Kesalahan, Kepala Lapas kelas IIB dan Kepala Pengadilan Negeri Pasangkayu Dan perwakilan Pers Pasangkayu. (26/5/2025).
Adapun barang bukti yang di musnahkan diantaranya, barang bukti Narkotika sebanyak 17 Perkara dengan sabu-sabu berat bruto 13,81405 gram dan barang bukti lainnya sebanyak 11 perkara.
Menurut Kepala pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Febri, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan secara berkelanjutan, agar barang bukti tidak menumpuk dan dapat menyebabkan kesulitan untuk menemukan bahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
“pemusnahan barang bukti kita lakukan secara berkelanjutan agar pertama tidak menumpuk yang kedua menghindari penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Febri juga menjelaskan beberapa Kasus lain yang tengah berproses di pengadilan dan di perkirakan selesai pada bulan Oktober tahun ini.
“Kita jadwalkan pemusnahan barang bukti akan dilakukan pada bulan Oktober atas beberapa perkara yang saat ini sedang berjalan di pengadilan negeri Pasangkayu” jelasnya *(rtv)