PASANGKAYU, restorasitv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penempatan 13 TPS di wilayah perkebunan Astra. Hal tersebut dilakukan untuk mendekatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada pemilih.
Rencana ini dikondisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu kepada Pjs. Bupati Pasangkayu, Maddareski Salatin didampingi Sekretaris KPU Sulawesi Barat, Dr. Drs. Irfan Rusli Sadek, M.Si, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Komisioner KPU Pasangkayu, Hasnur, usulan penempatan 13 TPS di kawasan perkebunan ini dalam rangka mendorong partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kita tau wilayah perusahaan memiliki banyak karyawan dan biasanya berdasarkan pengalaman partisipasi mereka dalam pemilu sangat rendah. Sehingga kita berupaya mendekati TPS agar masyarakat bisa lebih mudah menyebarkan hak pilihnya.” Jelas Hasnur.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Dr. Drs. Irfan Rusli Sadek, M.Si, mantan Kadis PMD Kabupaten Pasangkayu ini mengatakan, untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, perlu ada upaya, salah satunya mendekatkan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah dijangkau masyarakat, seperti di area perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Perusahaan Sawit khususnya di kabupaten Pasangkayu memiliki karyawan yang berjumlah ribuan yang hampir seluruhnya merupakan penduduk Pasangkayu. Sehingga untuk mempermudah mereka menyampaikan hak pilihnya kami menawarkan membuka TPS di area perkebunan yang terdekat dan mudah di jangkau.” Ucapannya
Adapun 13 TPS yang di usulkan masuk dalam Wilayah Perkebunan adalah:
A.Kecamatan Tikke Raya.
1. Desa Pajalele, Dengan Jumlah 3 (Tiga) TPS.
2. Desa Makmur Jaya, Dengan Jumlah 4 TPS (Empat).
3. Desa Lariang Dengan Jumlah 2 (TPS).
B.Kecamatan Pedongga.
1. Desa Martasari, Dengan Jumlah 2 (TPS).
C.Kecamatan Pasangkayu.
1. Desa Gunung Sari, Dengan Jumlah 2 (TPS). (*)