SULSEL, RESTORASITV.COM – Ratusan warga dari Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan Aksi Solidaritas Tolak Proyek Geothermal di Bittuang.
Melalui aksi tersebut, masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka atas pembangunan proyek geothermal di Bittuang yang berpotensi meningkatkan risiko bencana di daerah mereka.
Mendadak viral di media sosial video Abigael Misalayuk, Camat Bittuang yang mengancam masyarakat yang menolak proyek geothermal di Bittuang Tator, tidak akan dapat lagi bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH.
Camat Bittuang, Abigael Misalayuk direkaman video belum lama ini tengah berbicara didepan warga di sebuah acara Rambu Solo atau acara kematian.
Dalam ucapannya, Abigael mengaitkan aksi unjuk rasa masyarakat terhadap sebuah proyek geothermal dengan kebijakan distribusi bantuan sosial.
Camat Bittuang menegaskan bahwa, sikap melawan pemerintah daerah dapat mempengaruhi proses pencairan dana bantuan sosial di Kecamatan Bittuang. Pernyataan Abigael ini langsung sontak memicu kecaman keras dari berbagai pihak yang hadir di pesta rambu solo atau kematian.
Camat Bittuang secara terang-terangan menyebut masyarakat yang masuk daftar PKH atau Bansos lainnya bisa terancam jika warga tidak patuh.
Hal ini memicu kritik keras dari Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Nopen Kessu, pada media ini, Sabtu 14 Maret 2026.
Nopen Kessu menjelaskan dan menilai bahwa, narasi Camat Bittuang sebagai bentuk penyesatan berpikir.
” Menurut Nopen bahwa, penyaluran program PKH dan BPNT tidak bisa dihapus hanya karena perbedaan aspirasi politik warga,” sebutnya.
Ketua GMKI menyayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan ancaman yang mencederai hak dasar masyarakat dalam bersuara. Ia menilai bahwa, aksi unjuk rasa warga semata-mata mau menyelamatkan daerahnya adalah hak konstitusional yang harus dihormati pemerintah.
Untuk diketahui bahwa, rencana pembangunan proyek geothermal berpotensi membawa dampak ekologis bagi ekosistem di sekitarnya, salah satunya yakni, mengancam sumber air bagi penduduk di Bittuang. Karena proyek geothermal merupakan proyek yang rakus air karena kebutuhan air untuk aktivitas panas bumi berkisar 40 liter/detik atau sekitar 6.500-15.000 liter air untuk menghasilkan 1 MWe listrik [1].
Bagi warga di Kecamatan Bittuang yang kesehariannya menjadi bertani dan berkebun, rencana proyek ini mengancam sumber mata pencaharian mereka.
Selain berdampak pada hilangnya sumber air, warga juga khawatir keberadaan proyek geothermal di Bittuang akan mengancam keselamatan warga akibat bencana.
Selain itu pengeboran geothermal memiliki risiko terkait kegempaan karena injeksi fluida yang memicu pergerakan sesar minor di kawasan aktif tektonik. Warga khawatir penambangan ini akan meningkatkan risiko bahaya bagi warga ketika terjadi.
Penggunaan geothermal sebagai salah satu alternatif transisi energi merupakan solusi palsu, sebab proyek geothermal telah tercatat memicu kerusakan di beberapa kawasan gunung di Indonesia, di antaranya perubahan kualitas air tanah, penurunan debit air, dan semburan lumpur panas beracun.
Sementara itu, Y Bunga aktivis sosial menyoroti tindakan camat intimidasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPNT dan PKH merupakan hak rakyat yang diambil dari pajak warga, bukan uang pribadi pejabat publik.
Kini publik menanti atau menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam menyikapi dugaan ancaman intimidasi camat terhadap hak sosial warganya.*(rtv_Yusfalls)
