MAMUJU, RESTORASITV.COM – Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul kebijakan non-job sembilan puluh lima pejabat yang dinilai melanggar aturan manajemen ASN.
Buntut pembebasan jabatan lima puluh satu pejabat administrator dan empat puluh empat pejabat pengawas oleh Gubernur Sulawesi Barat tersebut, BKN resmi memblokir akses layanan kepegawaian pada sistem ASN Digital Pemprov Sulbar
Deputi Bidang Wasdal BKN, Hardianawati, menegaskan kebijakan non-job tersebut menyalahi aturan karena dilakukan tanpa rekomendasi BKN. Meski layanan kepegawaian ditangguhkan, layanan pensiun dipastikan tetap berjalan normal
Blokir ini baru akan dibuka jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan penataan ulang, termasuk mengembalikan para pejabat ke posisi semula atau jabatan yang setara sesuai prosedur.
Tindakan tegas ini merujuk pada Perpres Nomor 116 Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, sebagai upaya BKN menjaga konsistensi sistem merit dalam tata kelola birokrasi di Indonesia (*)
