RESTORASITV.COM – Tokoh masyarakat bersama kepaka desa jengeng raya melakukan pertemuan dengan Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa, di kediaman resmi beliau ,guna membahas persoalan lahan masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi perhatian publik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Yani Pepi, Ophir Paath ,SH., serta Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pasangkayu memberikan penjelasan komprehensif terkait Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok). Ditegaskan bahwa Penlok bukan merupakan bukti hak atau dasar penguasaan atas tanah, melainkan hanya salah satu persyaratan administratif dalam proses pengajuan sertipikat Hak Pakai, khususnya untuk kepentingan pembangunan batalyon dalam rangka mendukung program pemerintah pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati menyampaikan bahwa masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan dimaksud agar tidak mengalami gangguan, mengingat Penlok tidak memberikan hak kepemilikan ataupun penguasaan langsung atas objek tanah.
Lebih lanjut, Bupati Pasangkayu juga menginformasikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu terkait objek lahan yang selama ini menjadi polemik antara masyarakat dan pihak pemegang HGU, yaitu PT Letawa. Berdasarkan isi surat tersebut, BPN menerangkan bahwa objek lahan dimaksud berada di luar wilayah HGU PT Letawa Nomor 10 Tahun 1997.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan meminta kepada BPN Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan pengukuran terhadap objek lahan masyarakat yang selama ini sempat tertunda. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian batas dan status lahan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Bupati mengarahkan agar dilakukan komunikasi dan penyampaian secara resmi kepada Bapak Pangdam Kodam XIII/Merdeka /XXIII/Pallakawira guna memberikan penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan multitafsir terhadap substansi Penetapan Lokasi dimaksud.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan lahan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat. *(rtv)
