SULSEL, RESTORASITV.COM – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi dan Deklarasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Torut di Aula SMP Negeri 1 Rantepao, Senin (11/5/2026).
Acara ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen pelaksanaan penerimaan murid baru yang bersih dari praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar.
Bupati Toraja Utara menegaskan bahwa, SPMB merupakan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas.
“Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Torut, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun dan dilakukan, melalui empat jalur penerimaan yakni, jalur domisili, prestasi, afirmasi dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua,” tegas Bupati Frederik Victor Palimbong.
Frederik panggilan akrab Bupati Toraja Utara juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan, termasuk administrasi dan pengelolaan anggaran sekolah. Menurutnya, tertib administrasi menjadi kunci utama mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya ingin memastikan sistem pendidikan di Torut berjalan dengan integritas. Niat baik saja tidak cukup, semuanya harus tertib, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Ia secara khusus menegaskan agar tidak ada praktik titipan dalam proses penerimaan murid baru. Seluruh mekanisme seleksi harus dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat di Bumi Pong Tiku julukan Kabupaten Toraja Utara.
Lanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan tahun ini terdapat sejumlah pembaruan, salah satunya penerapan Personal Identification Number (PIN) bagi calon murid jenjang SMP negeri sebagai instrumen validasi data,” terangnya.
Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai dimanfaatkan sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi.
Sekadar diketahui bahwa, kegiatan ini selain dihadiri Bupati Torut, perwakilan DPRD, kepala perangkat daerah, pengawas sekolah, kepala sekolah negeri dan swasta. *(rtv_Megasari/Yustus)
