PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Penggunaan lahan yang dikaitkan dengan pembangunan pos provost Batalyon 874/Vovasanggayu di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kini menuai sorotan. Keberadaan fasilitas tersebut, meskipun disebut bersifat sementara, dinilai tetap harus tunduk pada ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Yani Pepi secara tegas menyampaikan bahwa penggunaan lahan dalam bentuk apa pun, termasuk pembangunan fasilitas sementara, tidak dapat dilepaskan dari aspek legalitas.
“Pemegang HGU itu bukan pemilik tanah, hanya diberikan hak untuk mengusahakan. Jadi tidak bisa semena-mena memberikan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan pos provost di atas lahan yang diklaim sebagai HGU tetap harus dipertanyakan dari sisi hukum, karena HGU diberikan untuk kegiatan perkebunan, bukan untuk fasilitas militer, walaupun sifatnya sementara.
Namun persoalan yang lebih mendasar, lanjut Yani Pepi, adalah ketidakjelasan status objek tanah itu sendiri.
“Objek tersebut belum tentu juga merupakan bagian dari HGU jika belum dilakukan pengukuran batas oleh BPN. Karena hanya dengan pengukuran resmi itulah bisa dipastikan apakah masuk HGU atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta di lapangan bahwa tidak terdapat patok batas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan klaim sepihak dan konflik berkepanjangan.
Terkait adanya alasan hibah, Yani Pepi mempertanyakan dasar hukumnya, terlebih jika dikaitkan dengan PT Letawa, anak perusahaan dari Astra Agro Lestari (PT.AAL).
“Kalau alasan hibah, dasar hukumnya apa? Tanah itu milik negara, perusahaan hanya diberikan hak terbatas dalam jangka waktu tertentu. Jadi tidak punya kewenangan untuk menghibahkan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi sebagai penyimpangan karena pada prinsipnya perusahaan hanya “meminjam” tanah dari negara, bukan memiliki.
Lebih lanjut, Yani Pepi juga menyoroti jika penetapan lokasi (penlok) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dijadikan dasar penguasaan lahan.
“Itu juga keliru. Penlok bukan bukti hak. Itu hanya administrasi awal untuk proses pengadaan tanah, bukan dasar untuk menguasai lahan,” jelasnya.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa penlok bukanlah bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Tidak hanya itu, Yani Pepi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melihat dasar hukum HGU yang dimiliki oleh PT Letawa.
Ia menyebut bahwa Surat Keputusan Pemberian Hak (SK HGU) No. 44/1996 yang dimiliki oleh PT Letawa diterbitkan berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan No. 99/Kpts-II/1996 atas nama PT Letawa yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
Dengan demikian, menurutnya, harus dipastikan bahwa objek HGU tersebut tidak keluar dari batas kawasan hutan yang telah dilepaskan oleh negara.
“Karena dasar awalnya adalah pelepasan kawasan hutan, maka batas HGU itu wajib mengikuti batas pelepasan tersebut. Tidak boleh melampaui batas yang telah dilepaskan, namun secara prinsip dimungkinkan luas HGU lebih kecil dari luas pelepasan kawasan hutan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apabila dalam praktik pengukuran justru mengacu pada Gambar Situasi (GS) No. 22 Tahun 1994 milik PT Letawa.
“Kalau mengacu ke GS tahun 1994, itu justru perlu dipertanyakan. Karena diduga GS tersebut terbit sebelum objek itu dilepaskan dari kawasan hutan pada tahun 1996,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pada periode tersebut kewenangan terkait kawasan hutan masih berada dalam rezim kehutanan, sehingga patut dipertanyakan dasar penerbitan GS tersebut.
“Artinya, pengukuran tidak boleh didasarkan pada GS yang terbit sebelum pelepasan kawasan hutan. Itu berpotensi menimbulkan kesalahan batas dan klaim yang tidak sah,” tambahnya.
Di tengah polemik tersebut, Yani Pepi tetap menyampaikan sikap yang konstruktif.
“Kami menghargai upaya PT Letawa, anak perusahaan Astra Agro Lestari, dalam berkontribusi terhadap pembangunan Batalyon 874/Vovasanggayu. Namun kita juga harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan sebagai dasar konstitusi, agar pembangunan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib hukum dan transparan.
“Kami menyayangkan jika ke depan pembangunan batalyon tersebut, yang menggunakan uang rakyat, justru menjadi persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”
Sebagai bagian dari masyarakat, ia juga menyampaikan harapannya:
“Saya sebagai rakyat menginginkan yang terbaik bagi pembangunan yang dilakukan oleh TNI AD, agar pajak rakyat benar-benar tepat sasaran dan tidak mengalami gangguan hukum di kemudian hari.”
Selain itu, Yani Pepi juga meminta agar seluruh pihak mengambil peran secara proporsional.
“Kami meminta agar institusi yang berwenang, baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, mengambil peran masing-masing untuk meluruskan dan menempatkan persoalan ini di atas regulasi yang sudah ada.”
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh pihak memiliki tujuan yang sama.
“Kita semua menginginkan batalyon hadir di Kabupaten Pasangkayu tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pembangunan tersebut tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.”
Sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta penyampaian aspirasi publik, Yani Pepi juga menyatakan akan menyurat secara resmi kepada Bupati Kabupaten Pasangkayu.
“Langkah ini kami tempuh sebagai warga negara yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di tengah masyarakat. Surat tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saran dan Langkah Solutif
– Dilakukan pengukuran resmi oleh BPN
– Penegasan batas berdasarkan SK pelepasan kawasan hutan
– Bukan berdasarkan Gambar Situasi yang bermasalah
– Penetapan status tanah secara jelas
– Proses pengadaan tanah sesuai prosedur hukum
– Penerbitan hak yang sah (Sertipikat Hak Pakai) untuk TNI AD
– Pelibatan masyarakat secara terbuka
“Masyarakat juga memohon agar dilakukan pengukuran batas atas objek yang mereka kuasai, agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Penutup.
Menurutnya, pelurusan persoalan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara sah, kuat, dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,tutup Yani. *(rtv)
