MATARAM, RESTORASITV.COM – Peristiwa keributan yang terjadi di cafe putri berujung laporan ke pihak yang berwajib. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam 22 Mei 2026.
Seperti dilansir dari Faktantb.com. bahwa terlah terjadi keributan di Café Putri, Suranadi, Lombok Barat pada Jumat, 22 Mei 2026 malam.
Tempat yang seharusnya jadi tempat hepi dan menjalin ke akraban justru jadi tempat untuk melakukan tindakan kekerasan.
Atas peristiwa penamparan tersebut membuat seorang pria menempuh jalan panjang ke meja Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk mengadu.
Ada pun kronologi peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Dimana YSW, 42 tahun, asal Aikmel, Lombok Timur, mengaku tiba-tiba ditampar di pipi kiri oleh seorang pria tak dikenal. Saat itu ia sedang minum bersama tiga orang temannya, M, S, dan E.
“Korban menanyakan alasan penamparan, namun pelaku tidak menjawab dan langsung pergi,” demikian tertulis dalam keterangan pelapor.
Tak berhenti di situ. Menurut YSW, tak lama berselang datang seorang pria yang dikenal sebagai oknum LSM Lombok Barat.
“Saya suaminya Putri, siapapun yang ganggu Putri berhadapan dengan saya,” kata oknum LSM tersebut di hadapan korban dan para saksi.
Perkataan itu, bagi YSW, lebih dari sekadar pembelaan. Ia merasa dipermalukan di depan umum. Saat dikonfirmasi media pria yang disebut oknum LSM itu hanya menjawab singkat: “Laun ke jelasan pas bedait” nanti saya jelaskan pas bertemu, jawabnya
Laporan resmi masuk ke Polresta Mataram pada Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 02.30 Wita. Polisi mencatatnya dalam surat tanda terima pengaduan bernomor STTP/355/V/2026/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Barang bukti visum et repertum turut dilampirkan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah penganiayaan, merujuk Pasal 471 KUHP. Status pelaku masih lidik.
Laporan diterima dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Rafsanjani S.M., M.H., petugas SPKT Polresta Mataram.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan. Prosedur lazimnya, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Café Putri sendiri terletak di kawasan wisata Suranadi, Narmada Lombok Barat. Lokasi ini biasa ramai pengunjung pada akhir pekan, tempat warga melepas penat dengan musik dan kopi di udara pegunungan. Kini, nama kafe itu terseret dalam berkas laporan dugaan penganiayaan yang masih menunggu titik terang.
Apa motif di balik tamparan itu? Dan siapa sebenarnya pria yang mengaku suami Putri? Jawaban atas dua pertanyaan itu masih berada di ruang penyidik Polresta Mataram. *(rtv_tim)
