SEBATIK, RESTORASITV.COM – Kasus dugaan pengancaman yang terjadi saat proses penagihan kredit barang elektronik di wilayah Sebatik Tengah kini tengah ditangani oleh Polsek Sebatik Barat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.35 WITA, dan dialami oleh seorang warga Kecamatan Sebatik Tengah berinisial WN yang merupakan pengusaha CV Oval Mandiri. WN diketahui menjalankan usaha penjualan barang elektronik secara tunai maupun kredit kepada masyarakat di wilayah Sebatik dan sekitarnya.
Menurut keterangan WN, saudara ARHM memperoleh fasilitas pembelian barang elektronik dengan sistem kredit dan telah diberikan kemudahan pembayaran. Namun hingga lebih dari satu tahun berjalan, kewajiban pembayaran tersebut belum juga diselesaikan.
WN mengaku telah berupaya melakukan penagihan secara baik-baik dan kekeluargaan dalam beberapa kesempatan. Namun dalam salah satu upaya penagihan tersebut, WN mengaku mengalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai yang diduga dilakukan oleh ARHM pada waktu kejadian tersebut.
Merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatan dirinya, WN kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sebatik Barat melalui kuasa hukumnya.
Dalam proses pelaporan tersebut, WN turut didampingi oleh kuasa hukum serta jajaran Sekretaris DPD Pasukan Merah Serdadu Adat Regant Tatau (PM SART) Kabupaten Nunukan, Gusti Jamaluddin, SH, beserta lima orang Koordinator Lapangan (Korlap) sebagai bentuk pendampingan dan dukungan moril kepada pelapor.
Sekretaris DPD PM-SART Kabupaten Nunukan, Gusti Jamaluddin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan sebagai bentuk dukungan agar masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum yang adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WN berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi WN.
Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Sebatik Barat telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses penanganan serta pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ARHM telah diamankan dan saat ini berada dalam tahanan Polsek Sebatik Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Sebatik tetap aman dan kondusif. *(Sahabuddin_rtv)
