MINSEL, RRSTORASITV.COM – Pelapor dalam kasus dugaan pencurian kayu di lokasi Sangkalito, Desa Boyongpante Dua, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Boyongpante Dua terkait adanya dugaan perbedaan keterangan mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Permintaan klarifikasi tersebut muncul setelah dalam proses penyelidikan di Polsek Sinonsayang, Yonas Laoh disebut menerangkan bahwa lokasi tempat kayu berada merupakan miliknya dan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa.
Menurut pihak pelapor, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di Desa Boyongpante Dua. Pelapor menilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kepada penyidik agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Hukum Tua Desa Boyongpante Dua, Patris Kandati, terkait pernyataan Yonas Laoh yang menyebut perkara pencurian kayu telah diselesaikan di desa dan bahwa desa telah memutuskan tanah tersebut merupakan miliknya. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Boyongpante Dua belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Boyongpante Dua, Reymon Harimisa, yang dihubungi awak media memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada penyelesaian perkara dugaan pencurian kayu melalui mediasi desa.
Menurut Reymon Harimisa, dirinya tidak sempat menghadiri pertemuan yang pernah dilakukan di kantor desa. Namun berdasarkan informasi yang diketahuinya, pertemuan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengukuran tanah dan bukan untuk menyelesaikan perkara pencurian kayu.
“Saya juga tidak sempat hadir pada waktu pertemuan di desa tersebut. Yang saya tahu, waktu itu ada kegiatan pengukuran tanah dan Yonas Laoh melarang pengukuran tersebut dilakukan,” ujar Reymon Harimisa saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya tidak pernah ada mediasi maupun keputusan Pemerintah Desa Boyongpante Dua yang menyelesaikan perkara dugaan pencurian kayu ataupun menetapkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik salah satu pihak.
Keterangan Sekretaris Desa tersebut menimbulkan dugaan adanya perbedaan informasi dengan pernyataan yang disebut disampaikan Yonas Laoh dalam proses penyelidikan di Polsek Sinonsayang. Karena itu, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diberikan para pihak.
Pelapor juga meminta Pemerintah Desa Boyongpante Dua memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait ada atau tidaknya mediasi penyelesaian kasus pencurian kayu serta ada atau tidaknya keputusan desa yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik Yonas Laoh.
Pelapor Minta Desa Terbitkan Hasil Penelusuran Riwayat Tanah.
Selain meminta klarifikasi, pelapor juga meminta Pemerintah Desa Boyongpante Dua menerbitkan dokumen hasil penelusuran riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut pihak pelapor, hasil penelusuran tersebut penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai sejarah penguasaan tanah berdasarkan arsip desa, keterangan masyarakat, dan para saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut sejak lama.
Berdasarkan dokumen penelusuran yang dihimpun dari berbagai sumber, tanah yang terletak di lokasi Sangkalito, wilayah perkebunan Desa Boyongpante Dua yang berbatasan dengan Desa Blongko, sejak dahulu diketahui dan dikenal masyarakat sebagai tanah milik Felix Sem Laoh (Almarhum).
Riwayat penguasaan tanah tersebut didukung oleh sejumlah dokumen, di antaranya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Felix Sem Laoh sejak tahun 1988 hingga 2024.
Selain itu terdapat keterangan mengenai pembagian dan pengukuran tanah yang dilakukan Pemerintah Desa Boyongpante pada tahun 1975 sebagaimana diterangkan oleh Julianus Manoy selaku Hukum Tua periode 1975–1982 dan Ernest Kandati yang saat itu menangani urusan pengukuran tanah desa.
Dokumen lainnya berupa Surat Pernyataan Pemilikan tertanggal 27 Juli 2000 yang menerangkan bahwa tanah perkebunan yang dikenal dengan nama Sangkalito seluas kurang lebih 12.144,50 meter persegi merupakan milik Felix Sem Laoh.
Terdapat pula Gambar Situasi Tanah tertanggal 7 Juli 2000 yang menunjukkan batas-batas tanah tersebut serta Surat Pernyataan tertanggal 25 Mei 2012 yang kembali menerangkan bahwa tanah perkebunan Sangkalito adalah milik Felix Sem Laoh.
Diperkuat Keterangan Sejumlah Saksi
Penelusuran tersebut juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, yakni Fernandes Laoh, Marta Manarat, Matelda Pandelisang, Pintje Laoh, Deky Manumbalung, dan Eske Manarat.
Para saksi tersebut menerangkan bahwa tanah di lokasi Sangkalito selama ini diketahui dan dikenal masyarakat sebagai milik Felix Sem Laoh. Beberapa di antaranya mengaku mengetahui secara langsung batas-batas tanah tersebut dan pernah terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pengukuran tanah tersebut.
Mediasi Tahun 2024 Berkaitan dengan Pengukuran Tanah Dalam dokumen penelusuran juga disebutkan adanya pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Boyongpante Dua pada tanggal 6 November 2024 antara ahli waris Felix Sem Laoh dan Yonas Laoh.
Pertemuan tersebut dilakukan sehubungan dengan rencana pengukuran tanah untuk proses penerbitan sertifikat oleh ahli waris Felix Sem Laoh.
Dalam pertemuan itu, Yonas Laoh menyampaikan keberatan terhadap rencana pengukuran tanah. Namun berdasarkan dokumen yang ada, keberatan tersebut disebut tidak disertai alas hak kepemilikan, bukti kepemilikan, surat tanah maupun saksi yang dapat membuktikan bahwa objek tanah tersebut merupakan miliknya.
Dokumen hasil penelusuran juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan mediasi perkara pencurian kayu, melainkan berkaitan dengan kegiatan pengukuran dan penelusuran batas tanah.
Karena itu, pihak pelapor mempertanyakan pernyataan yang menyebut bahwa perkara pencurian kayu telah diselesaikan melalui mediasi desa.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Pihak pelapor berharap Pemerintah Desa Boyongpante Dua segera memberikan keterangan resmi guna menghindari munculnya informasi yang berbeda di tengah masyarakat maupun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pelapor juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen, saksi, dan riwayat penguasaan tanah untuk memperoleh kepastian hukum yang objektif berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hukum Tua Desa Boyongpante Dua, Patris Kandati, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media. Sementara itu, Yonas Laoh juga belum memberikan klarifikasi terkait perbedaan keterangan yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*(rtv_Fen Laoh.)
