SULSEL, RESTORASITV.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pertanahan Nasional dan Lapas Palopo untuk pelaksanaan Isbat Nikah, ei Pengadilan Tinggi Agama Belopa Kabupaten Luwu, Kamis kemarin 7 Mei 2026.
Penandatanganan dilakukan langsung Bupati Luwu, Patahudding bersama Ketua Pengadilan Tinggo Agama Makassar, Khaeril R, dan Wakil Kemenag. Dikesempatan itu,
Bupati Luwu Pqtahudding menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kerja sama tersebut, yang dinilai menjadi langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri (Islam) yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Patahudding berharap kerjasama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Luwu,” sebutnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga, sekaligus bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga memiliki hak dan status hukum yang jelas.
Dengan adanya legalitas ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, maupun buku nikah.
“Ini juga menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia juga mendorong agar kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk Dinas Dukcapil dan Kemenag, agar proses pendataan dan legalisasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Dengan adanya MoU ini, harapan kami bagaimana masyarakat Luwu atau pasangan hidup yang belum tercatat di PPN dapat mengikuti sidang isbat nikah sehingga menjadi resmi dan tercatat secara hukum,” tegas Bupati.
Pesan sqya ke masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Luwu, agar segera mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, kepada KUA, Kepala Desa atau Kecamatan agar tercatat pada PPN sebagai pasangan hidup yang resmi,
“harap Patahudding. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Makassar, Khaeril R menjelaskan kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, baik karena faktor administratif maupun keterbatasan di masa lalu.
la menambahkan, pencatatan resmi ini juga berdampak pada akses layanan publik lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun berbagai administrasi kependudukan lainnya. “Melalui kerja sama ini, pihaknya ingin membantu masyarakat agar pernikahannya dapat dicatat secara resmi.
Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat, dan setelah itu Kemenag akan menerbitkan buku nikah resmi. Buku nikah ini bukan pernikahan baru, tetapi pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa,
Pelaksanaan isbat nikah terpadu bertujuan memberikan legalitas hukum yang sah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat. Sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui isbat nikah, pasangan akan mendapatkan akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu, status hukum mereka jelas, dan hak-hak administratif seperti status anak dan data kependudukan lainnya dapat disesuaikan,” jelasnya.
Sekadar diketahui bahwa, hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Koordinator Wilayah V,
Ketua dan Wakil Pengadilan Agama se Wilayah V, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, Kepala BPN Kabupaten Luwu serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu. *(Megasari/Yustus)
