RESTORASITV.COM – Warga Dusun Dasan Sebelek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, menggelar pemilihan kepala dusun secara langsung. Coblos, hitung, selesai. Masalahnya: jalur itu tidak ada di Perbub Loteng Nomor 103/2021. Aturan jelas menunjuk panitia seleksi, bukan bilik suara.
Sapriadi, warga setempat mengatakan bahwa, ini bukan kejadian pertama Kali namun sudah kelima. Laporan sudah masuk ke DPMD Lombok Tengah namun awabannya sunyi. “Seperti hilang ditelan angin,” ujarnya. Diam Camat dan DPMD, kata dia, bukan sekadar telat administrasi. Ini pembiaran.
Metode langsung tanpa pansel membuka tiga celah: tata kelola desa distorsi, konflik kepentingan melebar, gugatan hukum mengintai. Desa yang menanggung akibat. Kabupaten ikut kecipratan risiko.
Direktur FP4 NTB mengingatkan DPMD punya dua kunci. Preventif: sosialisasi dan bimbingan teknis agar perangkat desa paham jalur sah. Represif: tindakan administratif atau rekomendasi hukum bila pelanggaran terbukti. Diam, katanya, sama dengan memberi ruang pelanggaran menular.
Publik Labulia minta tiga hal sederhana: transparan, partisipatif, cepat. DPMD diminta buka investigasi, panggil Pemdes untuk klarifikasi, lalu putus proporsional. Opsi di meja: batalkan hasil, ulang lewat pansel sesuai Perbub, atau rujuk ke instansi berwenang jika ada unsur pidana. Semua diumumkan. Efek jera dan bukti komitmen tata kelola baik.
Habib, pemerhati kebijakan pelayanan publik, menutup: “Pelanggaran kecil hari ini jadi preseden buruk untuk desa-desa di Lombok Tengah. Perbub 103/2021 tidak untuk disimpan di rak ,”ungkapnya.*(rtv)
