PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Masyarakat Desa Lariang bersama Kelompok Tani Tosiampae melakukan pemasangan papan informasi pada 6 Juli 2026 sebagai bentuk penguasaan kembali atas lahan enclave seluas kurang lebih 200 hektar yang mereka klaim merupakan tanah milik masyarakat.
Pemasangan papan tersebut merupakan penegasan bahwa masyarakat tetap mempertahankan hak atas objek tanah yang selama ini diperselisihkan dengan PT Letawa.
Kuasa Kelompok Tani Tosiampae, Fauce Pepi Adriani, putra almarhum Tuan Pepi Adriani, menjelaskan bahwa dasar penguasaan masyarakat atas lahan tersebut bukan hanya didasarkan pada sejarah penguasaan fisik sejak tahun 1990, tetapi juga didukung oleh sejumlah dokumen resmi pemerintah.
Menurutnya, pada tahun 1990 masyarakat telah membuka dan menguasai lahan tersebut untuk permukiman dan perkebunan. Pada saat yang sama terjadi perselisihan batas antara perusahaan pemegang HPH dengan perusahaan perkebunan yang kemudian diselesaikan melalui peninjauan lapangan oleh unsur pemerintah dan kepolisian.
Hasil peninjauan tersebut, menurut Fauce Pepi Adriani, menyimpulkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan hasil rintisan masyarakat dan bukan merupakan pembukaan lahan oleh perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat Berita Acara Peninjauan Lapangan tanggal 28 April 1994 serta Rekomendasi Bupati Mamuju tanggal 30 April 1994 yang, menurut pihaknya, menetapkan hamparan sekitar 200 hektar sebagai kawasan enclave masyarakat dan tidak termasuk dalam areal HGU PT Letawa.
Lebih lanjut, Fauce Pepi Adriani menerangkan bahwa pada tahun 2011 sebagian anggota Kelompok Tani Tosiampae menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 07 Tahun 2011 dengan PT Letawa. Dalam akta tersebut disebutkan adanya pemberian dana sebesar Rp270 juta yang dikategorikan sebagai uang tali asih, sehingga menurut pihaknya pembayaran tersebut bukan merupakan pelepasan hak atas tanah.
Menurutnya, perjanjian tersebut hanya mengikat 22 orang anggota kelompok tani yang menjadi para pihak dalam akta. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa lahan di luar cakupan perjanjian tidak dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk menguasai seluruh hamparan enclave.
Fauce Pepi Adriani juga menyatakan bahwa kelompok tani mempertanyakan pelaksanaan kerja sama yang menurut mereka tidak pernah disertai laporan pengelolaan, data produksi maupun hasil panen sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Selain melakukan pemasangan papan informasi di lokasi, melalui kuasa kelompok tani, Fauce Pepi Adriani telah menyampaikan surat resmi kepada Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan enclave tersebut oleh PT Letawa. Dalam surat tersebut, kuasa kelompok tani meminta Direksi melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 07 Tahun 2011, termasuk mempertanyakan tidak adanya penerapan prinsip Open Management, transparansi pengelolaan, serta dasar hukum penguasaan seluruh hamparan sekitar 200 hektar yang menurut masyarakat merupakan tanah enclave.
Fauce Pepi Adriani menegaskan bahwa penyampaian surat kepada Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum sebagai kuasa Kelompok Tani Tosiampae. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk pelaksanaan amanah yang diberikan masyarakat kepadanya untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
“Surat yang kami sampaikan kepada Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk merupakan wujud tanggung jawab saya kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan kuasa kepada saya untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut, kami memilih mengedepankan komunikasi secara resmi agar perusahaan memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan penyelesaian yang adil,” tegas Fauce Pepi Adriani.
Menurut Fauce Pepi Adriani, langkah penyampaian surat kepada Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk merupakan bentuk iktikad baik untuk memberikan kesempatan kepada manajemen perusahaan memberikan penjelasan secara resmi sebelum masyarakat menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat menginginkan penyelesaian yang objektif, transparan, dan berdasarkan hukum. Karena itu kami telah menyampaikan surat langsung kepada Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk agar persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian secara bertanggung jawab,” ujar Fauce Pepi Adriani.
Kelompok Tani Tosiampae berharap pemerintah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait melakukan verifikasi lapangan secara objektif berdasarkan data fisik dan data yuridis pertanahan, sehingga kepastian hukum atas objek tanah enclave tersebut dapat segera terwujud.
Sementara itu pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi terkait aksi masyarakat tersebut. (rtv)
