PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Pegiat organisasi yang akrab disapa Bung Dedi menyoroti surat permohonan pengamanan kegiatan panen kelapa sawit yang diajukan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Matra kepada Kapolres Pasangkayu dan Dandim 1427 Pasangkayu.
Dalam surat bernomor 107/KPM-Matra/VII/Psk/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tersebut, KPM Matra mengajukan permohonan pengamanan kegiatan panen kelapa sawit pada areal yang disebut sebagai objek sengketa di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu dengan luas sekitar 7.684 hektare.
Menanggapi hal tersebut, Bung Dedi mempertanyakan dasar legalitas yang digunakan KPM Matra dalam mengklaim atau melakukan aktivitas panen pada areal yang dimaksud.
“Sampai hari ini saya belum melihat adanya dokumen legal yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik KPM Matra ataupun milik anggota KPM Matra secara kolektif. Semua klaim atas lahan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak mungkin KPM Matra dan anggotanya memiliki lahan lebih dari 7.000 hektare di wilayah tersebut tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” tegas Dedi.
Menurutnya, persoalan kepemilikan maupun penguasaan lahan tidak dapat hanya didasarkan pada pernyataan sepihak atau surat organisasi, melainkan harus didukung dengan bukti hukum yang diakui negara, seperti sertifikat hak atas tanah atau dokumen resmi lainnya.
Bung Dedi juga menyoroti isi surat yang menyebut adanya sengketa perdata dengan PT Mamuang serta merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3130 K/Pdt/2015. Menurutnya, putusan tersebut perlu dipahami secara utuh dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kepemilikan atau penguasaan lahan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada hak atas lahan tersebut, tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa suatu lahan telah menjadi milik kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi adanya permohonan pengamanan kegiatan panen tersebut, Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Mustamir, SH., MH. menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum di lapangan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya konflik.
“Kehadiran aparat bukan untuk memihak kepada salah satu kelompok maupun korporasi. Tugas kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif,” tegas Mustamir.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa perdata, seluruh pihak wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, meskipun terdapat putusan pengadilan, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada putusan pengadilan, tentu harus dijalankan sesuai mekanisme. Pihak yang merasa menang tidak boleh bertindak sendiri, menduduki lahan atau melakukan pemanenan secara sepihak tanpa adanya proses eksekusi yang sah dari pengadilan,” jelasnya.
Mustamir juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
“Penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku. Kami hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam surat yang beredar, KPM Matra menyatakan bahwa permohonan pengamanan diajukan untuk mengantisipasi gangguan, penghalangan maupun potensi konflik saat kegiatan panen berlangsung. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi pemerintah di tingkat daerah maupun pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KPM Matra terkait dasar hukum klaim lahan dan rencana kegiatan panen yang dimaksud. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada KPM Matra maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (rtv)
