PASANGKYU, RESTORASITV.COM – Situasi di areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sengketa di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, sempat memanas setelah sejumlah anggota Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Matra memasuki area perkebunan dan melakukan aktivitas yang disebut sebagai panen pada Senin (7/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat kepolisian hadir untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi terjadinya konflik antara para pihak. Sejumlah warga dan anggota kelompok tampak berkumpul di dalam areal perkebunan sawit yang selama ini menjadi objek perselisihan antara KPM Matra dan PT Mamuang.
Menanggapi perkembangan tersebut, pihak PT Mamuang melalui CDO Agro menyampaikan bahwa sengketa yang pernah diajukan oleh M.A. Agung T. BSc., dkk. (KPM Matra/Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara) terhadap PT Mamuang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut pihak perusahaan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014, gugatan yang diajukan para penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard).
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 39/PDT/2015/PT.MKS tanggal 22 April 2015. Selanjutnya Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 3130 K/Pdt/2015 tanggal 18 Agustus 2016 menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa penolakan kasasi tersebut tidak berarti pengadilan menyatakan KPM Matra atau para penggugat memenangkan perkara maupun memperoleh hak atas lahan yang disengketakan.
“Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa permohonan kasasi ditolak karena putusan Pengadilan Tinggi Makassar tidak bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, putusan yang berlaku tetap mengacu pada putusan sebelumnya yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” jelas perwakilan CDO Agro PT Mamuang.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang masih berlaku dan tidak terdapat putusan pengadilan yang membatalkan HGU tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU PT Mamuang. Karena itu kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, aparat kepolisian yang berada di lokasi terus melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya benturan maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak perusahaan berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada KPM Matra, PT Mamuang, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*(rtv_Fen Laoh)
