PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Kepala Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, ASO .M, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk meninjau kembali penempatan personel pengamanan di areal yang diklaim sebagai HGU PT Pasangkayu.
Menurut ASO.M, permohonan tersebut didasarkan pada adanya persoalan mengenai kepastian letak dan batas objek yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, objek yang dipersoalkan masih memerlukan pengukuran dan penetapan batas secara definitif sebelum dapat dipastikan sebagai bagian dari HGU.
«”Kami menghormati tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, apabila batas objek yang diamankan sendiri belum memiliki kepastian berdasarkan proses administrasi pertanahan, kami berharap penempatan personel pengamanan dapat ditinjau kembali sampai ada kepastian hukum,” ujar ASO.M.
ASO .M menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Pakava menginginkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan aparat pengamanan pada objek yang batasnya masih belum pasti dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi bahwa status hukum objek tersebut telah dipastikan, padahal proses penetapan batas masih menjadi kewenangan instansi pertanahan.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Pakava telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat agar mempertimbangkan penarikan personel pengamanan dari lokasi hingga terdapat kepastian mengenai letak dan batas objek berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penyampaian informasi, Pemerintah Desa Pakava juga melampirkan dokumentasi berupa foto-foto personel yang bertugas di lokasi sebagai bukti kondisi di lapangan.
ASO.M menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk menghambat tugas Kepolisian, melainkan sebagai bentuk harapan agar penyelesaian persoalan pertanahan dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, objektivitas, dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. *(rtv)
