Pasangkayu, restorasitv.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Melaksanakan Sosialisasi sertifikat elektronik di 3 desa di kecamatan lariang yakni Desa Parabu, Bajawali dan Desa Kenangan. Sosialisasi ini dilaksanakan bidang Penata Pertanahan Muhsin, S.H. sekaligus bertindak sebagai Narasumber. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kepala Desa dan Operator Aplikasi INTIP bertempat di Aula Desa Parabu. (Rabu 13/112024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Kenangan. Dari kegiatan ini di harapkan Para peserta dapat memahami keunggulan sertifikat elektronik dibanding sertipikat Analog sebagai dokumen kepemilikan tanah yang sah dan terjamin keamanannya.
“Teknologi ini diharapkan mampu meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan kebocoran data dalam transaksi elektronik.” Tutur Muhsin
Lebih lanjut Muhsin, menyampaikan bahwa, “Implementasi sertifikat elektronik menjadi langkah strategis untuk mendukung transformasi digital yang aman dan terpercaya Sertipikat elektronik dapat diterbitkan untuk tanah yang belum terdaftar atau untuk mengganti sertipikat analog yang sudah terdaftar”.
Menutup Sosialisasi tersebut, Muhsin berharap percepatan transformasi teknologi digital yang lebih aman termasuk aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. (*)