LOMBOK TENGAH, Restorasitv.com – Didampingi Kuasa hukumnya, Kantor hukum S. Firdaus Taringan SH., SE., MM., Bu Sahnun Ayitna Dewi (Nunung) akhirnya melaporkan tindakan tersebut. Dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/304.B/XI/2024 / SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tertanggal 20 November 2024.
Dalam laporan Polisi tersebut Sahnun Ayitna Dewi, alamat Desa Marong Praya Timur, lombok Tengah telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tetang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 167 yang terjadi di Jln umum Takar Akar Bumbang Desa Mertak, Kec. Pujut, Kabupaten Lombok Tengah – NTB.
Peristiwa dugaan tindakan penyerobotan tanah itu terjadi pada 16 November 2024 sekitar pukul 11:00 wita dimana para pelaku mengintimidasi pengunjung sambil membawa Sajam untuk tidak datang ke Lokasi. Pelaku juga melakukan pemagaran tanah dan bangunan yang ada di lokasi. Atas kejadian itulah Bu Nunung merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.
“Kami berharap APH dalam hal ini Kepolisian Lombok Tengah dapat mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat Jangan sampai kesan positif, aman dan nyaman di Lombok ini terbias kepada masyarakat luas atau manca negara maka akan merugikan Daerah kita sendiri, “tegasnya.
Menurutnya Tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat menimbulkan rasa takut mengingat saat melarang para pengunjung dan mengusir Bu Nunung agar pergi dari situ dan beberapa orang membawa Sajam. Hal ini tentu akan mempengaruhi psikologis kliennya ataupun pengunjung lain yang saat itu berada di lokasi.
“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas. Para pelaku dan dibalik semua peristiwa ini harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, ” ucap Pengacara Kondang ini.
Ia juga mengulas, terkait Putusan yang dijalani Kliennya (Bu Nunung) terkait tindak pidana Pemalsuan identitas sertifikat Tanah di Bumbang tersebut. Menurutnya Sertifikat atas nama kliennya tersebut Legal dimana Sertifikat yang dikuasai merupakan produk pemerintah yang tidak boleh kita ragukan.
“Putusan yang menghukum Bu Nunung tersebut adalah Pemerkosaan Hukum,Ini tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia. Masak menguasai Tanah hak milik kita sendiri bisa di hukum. Ini hukum apa, ” Tegas Pengacara.
Ia pun menyatakan dengan tegas bahwa hingga saat ini baik dalam proses hukum saat itu hingga kliennya selesai menjalani hukuman Legalitas lain atau Pembatalan tentang Sertifikat atas nama Bu Nunung tidak ada. Oleh karena itu tanah tersebut masih saja milik Bu Nunung (Klien).
“Hingga saat ini tidak ada pembatalan sertifikat maka tentu tanah tersebut tetap sah sebagai hak milik Bu Nunung, ” jelasnya.
Terkait Putusan Pengadilan yang sudah dijalani Kliennya terkait tindak pidana pemalsuan identitas dari sertifikat tanah tersebut, S. Firdaus Taringan, Kuasa Hukum Bu Nunung ini dengan tegas akan melakukan upaya hukum.
“Ya kita akan lakukan PK terhadap putusan dalam sidang tersebut. Ini kita upayakan agar jangan sampai ada Sahnun – Sahnun lain yang dikorban di NTB, ” Katanya tegas.
Terakhir ia berharap kepada Pihak Kepolisian agar benar-benar mencermati Laporan Kliennya,, karena peristiwa semacam ini akan menjadi edukasi kepada masyarakat umum untuk bagaimana APH menindaklanjuti.
“Jangan sampai orang atau masyarakat pemilik tanah merasa takut berada di lahan yang jelas-jelas miliknya. Kami akan tekankan ini di Polisi hari ini kita janji menghadap ke Kapolres Lombok Tengah, ” tutupnya.
(Tiem)