SULSEL, RESTORASITV.COM – Satresnarkoba Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini polisi membekuk AR (20), warga di kawasan Darra Tagari, Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara beserta barang bukti (BB) sabu seberat 0,17 gram.
AR dibekuk, Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 00.10 WITA
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berstatus pengedar. Berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Torut, AKP Muhammad Arif.
Saat digeledah, barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah korek api gas berwarna hitam.
Selain itu, AR mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya FS (22) dengan harga Rp250.000,- dan berencana menjualnya kembalu seharga Rp300.000,-.polisi juga menyita satu plastik klip sisa sabu, pipet kaca bekas pakai, enam plastik klip kosong, lima potongan sedotan plastik, uang tunai Rp 175 ribu, kartu ATM, dan satu unit handphone (HP).
Sekira pukul 03.30 WITA, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah FS di Kelurahan Tampo Tallunglipu dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah shabu.
Namun, FS berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba dan saat ini masih dalam pengejaran,” terang AKP Muhammad Arif.
Kasat Narkoba Polres Torut menjelaskan bahwa, hasil penyidikan menunjukkan narkotika tersebut diperoleh untuk diperjualbelikan, sehingga tersangka ditetapkan.
Kini AR sudah ditahan di Mapolres Torut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.
*(rtv_Megasari/Yustus)
