SULSEL, RESTORASITV.COM – Satuan Reserse Kriminal atau Resmob Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean Kabupaten Torut.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon menjelaskan bahwa, terduga pelaku berinisial JS (49) seorang buruh asal Luwu Timur, telah diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak tirinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Kapolres Torut, Jumat 31 Juli 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 di sebuah rumah kontrakan korban SM (13) di Torut. Demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalannya tidak dipublikasikan.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku JS diduga mengancam memukul korban bila berani melaporkan kejadian ke ibunya. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi hasrat seksual pelaku.
Kasatreskrim Polres Torut, IPTU Ruxon menambahkan bahwa, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Pada Jumat malam, 31 Juli 2026 anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Mengkendek di Lembang (Desa) Pa’tengko Tana Toraja (Tator). Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Torut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto ketentuan lain yang relevan sebagaimana diterapkan penyidik.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
*(rtv_Ega/Yustus)
