SULSEL, RESTORASITV.COM – Seorang oknum mahasiswa berinisial FA alias FJ (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utaram(Torut), Polda Sulawesi-Selatan (Sulsel) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
FJ ditangkap di Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, Torut. Dia mahasiswa berdomisili di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Malangngo, Rantepao, 9 September 2026 di pelaksanaan Operasi Antik Lipu.
Dari hasil pengeledahan FJ, polisi menyita 4 sachet plastik dengan berat bruto 0,26 gram dengan total keseluruhan 1,02 gram dan satu unit Hp merk iPhone 14 warna silver.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif membenarkan adanya penangkapan tersebut, Jumat 11 September 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan anggota di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Benar, anggota telah mengamankan satu orang laki-laki mahasiswa yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” sebut Kasat Narkoba.
AKP Muh Arif mengatakan bahwa, hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli secara daring instagram dari akun ‘n1cntrl’, untuk dijual kembali untuk dapat keuntungan. Harganya Rp250.000 per paket.
Arif mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara FJ dibawa ke Mapolres Torut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan.
Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut,” ujarnya.
Arif menyebut, FJ diduga memiliki peran dalam aktivitas jual beli narkotika.
Penyidik masih mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, termasuk untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh,” jelasnya.
Dalam perkara ini, FJ diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Arif, menegaskan Satresnarkoba Polres Torut akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika.
Kami juga berharap masyarakat bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
*(Megasari/Yustus)
