SULSEL, RESTORASITV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali memeriksa dua orang pengurus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp15 Milliar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Dua orang yang diperiksa penyidik Kejari Makassar, masing-masing berinisial AT dan CC. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Selasa 4 Agustus 2026 kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar menjelaskan bahwa, panggilan saksi ada tiga orang tapi baru dua orang yang penuhi panggilan,” sebutnya Rabu, 5 Agustus 2026.
Kasi Intelejen Kejari Makassar mengatakan bahwa, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Walaupun demikian, penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan perbuatan melawan hukum.
” Penyidik kan masih penyelidikan. Kita masih cari apakah ada perbuatan melawan hukum disitu atau tidak,” sebutnya.
Sulfikar menambahkan ada satu saksi yang mangkir dan akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ulang ini dilakukan agar penyidik dapat meminta keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Sekadar diketahui bahwa, Kejari Makassar telah memulai penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang sebelumnya diajukan sejumlah organisasi antikorupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada, Selasa 23 Juni 2026 lalu.
*(rtv_Yustus)
