SULSEL, RESTORASITV.COM – Polisi tengah mengusut kasus kematian ibu AS dan bayi saat proses persalinan di Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi akan memanggil sejumlah tetangga disekelilingnya hingga BD yang bukan tenaga medis.
Dari hasil keterangan yang kami peroleh, sampai saat ini kami akan melakukan proses pengumpulan alat bukti dan juga termasuk pemeriksaan tetangga tempat melahirkan,” sebut Kasqt Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, pada media ini, Rabu (9/9/2026).
Korban diketahui AS seorang perempuan berumur 18 tahun yang beralamat di Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara (Torut) dan bayinya kelamin perempuan.
Berdasarkan hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 6 jam sebelum petugas dan tim medis tiba di tempat kejadian, setelah ada laporan warga setempat.
Pada pemeriksaan fisik terhadap korban ditemukan dalam kondisi kaku dan terdapat luka lebam pada muka serta luka dibagian leher sebelah kiri.
IPTU Ruxon Kasat Reskrim mengatakan kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan penanganan persalinan yang dilakukan BD yang bipukan tenaga medis dalam persalinan.
Untuk diketahui bahwa, tindakan saudari BD akan dijerat pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” jelas IPTU Ruxon.
*(Megasari/Yustus)
