BOLMONG, RESTORASITV.COM – Ketua KPK Independen DPD Bolaang Mongondow Raya (BMR), Jemfri Laoh, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun budaya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Pengawasan publik juga perlu dilakukan secara objektif, terukur, dan tidak didasarkan pada tuduhan tanpa bukti.
KONTROL PUBLIK SEBAGAI PARTISIPASI MASYARAKAT
Jemfri Laoh menjelaskan bahwa KPK Independen hadir sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mendorong fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.
Kontrol publik tersebut diarahkan untuk mendorong keterbukaan informasi, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan, serta membantu masyarakat memahami dan menggunakan hak-haknya melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
«”Keberadaan KPK Independen bukan untuk menggantikan kewenangan lembaga negara, melainkan sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan, kajian, dan kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.”
— Jemfri Laoh, Ketua KPK Independen DPD BMR»
PENGAWASAN BERBASIS DATA, FAKTA, DAN HUKUM
Dalam menjalankan kontrol publik, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu ditelaah melalui proses yang sistematis.
Tahapan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Pengumpulan informasi dan data;
2. Verifikasi dan pemeriksaan awal;
3. Analisis terhadap fakta dan ketentuan hukum;
4. Permintaan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak terkait;
5. Penyusunan kajian dan rekomendasi;
6. Penyampaian pengaduan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat dasar yang memadai.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan publik diharapkan tetap menjaga objektivitas, menghindari fitnah atau tuduhan tanpa dasar, serta menghormati hak dan kepentingan seluruh pihak.
MENDORONG BUDAYA ANTI SUAP, KOLUSI, DAN NEPOTISME
KPK Independen juga menyampaikan pentingnya membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Penolakan terhadap praktik suap, kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari upaya mendorong pelayanan publik dan pengambilan keputusan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya tetap merupakan kewenangan lembaga negara atau aparat penegak hukum yang berwenang. Karena itu, setiap pengawasan publik perlu tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak.
KPK INDEPENDEN BUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Jemfri Laoh menegaskan bahwa KPK Independen merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara.
KPK Independen tidak memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, atau kewenangan penegakan hukum sebagaimana dimiliki aparat penegak hukum dan lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, peran KPK Independen ditempatkan pada ruang kontrol publik, pemantauan, kajian, edukasi masyarakat, dokumentasi, serta penyampaian informasi atau pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
MASYARAKAT MEMILIKI RUANG UNTUK BERPARTISIPASI
Masyarakat, menurut Jemfri Laoh, tidak harus bersikap pasif terhadap kebijakan dan program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui:
– pemantauan pelaksanaan program pemerintah;
– permintaan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku;
– penyampaian kritik dan masukan secara konstruktif;
– dokumentasi terhadap fakta di lapangan;
– verifikasi informasi sebelum menyebarkannya;
– serta penyampaian pengaduan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
«”Kami percaya bahwa pengawasan publik yang kuat harus dibangun melalui keberanian, integritas, dan tanggung jawab. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan hukum. KPK Independen akan terus mendorong budaya berpikir kritis dan pengawasan yang berlandaskan fakta.”
— Jemfri Laoh»
KAMI ADA KARENA KAMI BERPIKIR
Melalui semangat “Kami Ada Karena Kami Berpikir”, KPK Independen DPD BMR menempatkan pemikiran kritis, data, fakta, verifikasi, hukum, dan integritas sebagai dasar dalam menjalankan kontrol publik.
Pengawasan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada kritik, tetapi berkembang menjadi proses yang konstruktif: mengumpulkan data, melakukan verifikasi, menganalisis, meminta klarifikasi, menyusun kajian, dan menyampaikan rekomendasi atau pengaduan melalui mekanisme yang tepat.
KPK INDEPENDEN
DPD BOLAANG MONGONDOW RAYA (BMR)
“LAWAN KORUPSI. KAWAL INTEGRITAS. TEGAKKAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK.”(JL/JW)
