RESTORASITV.COM – Pemerintah Kecamatan Sebatik melakukan inventarisasi dan pendataan penghuni perumahan yang diperuntukkan bagi anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memastikan pemanfaatan rumah sesuai dengan peruntukannya.
Pendataan dilakukan dengan meminta setiap penghuni menunjukkan dokumen atau izin yang menjadi dasar penempatan dan penggunaan rumah tersebut.
Dalam proses inventarisasi, salah satu penghuni bernama Ibu Mawar tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin yang sah sebagai dasar menempati rumah dimaksud. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya pernah memperoleh izin dari camat sebelumnya.
Pemerintah Kecamatan Sebatik Camat Sebatik Hadriyani, SE berpandangan bahwa pengelolaan, pengawasan, dan penataan lingkungan perumahan pada saat ini menjadi tanggung jawab camat yang sedang menjabat. Oleh karena itu, seluruh penghuni wajib memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban dilakukan bukan karena alasan pribadi maupun terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintah dalam menjaga tertib administrasi aset serta memastikan rumah yang diperuntukkan bagi TNI, Polri, dan PNS ditempati oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan.
Langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perumahan, sehingga seluruh penghuni dapat terdata dengan jelas serta memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah dilakukan proses pendataan dan penertiban, rumah yang ditempati oleh Ibu Mawar dikosongkan dan dilakukan pengamanan terhadap bangunan tersebut.
Atas tindakan tersebut, Ibu Mawar menyampaikan keberatan dan selanjutnya mengajak sejumlah warga untuk memberikan dukungan serta menyampaikan aspirasi terkait kebijakan penertiban yang dilakukan. Yang bersangkutan beralasan merasa malu karena harus meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya.
Menyikapi kondisi tersebut, Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, SE, Saat berkunjung melakukan mediasi dgn mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Saat Ibu Mawar bersama beberapa warga datang ke Kantor Kecamatan Sebatik, yang bersangkutan dipersilakan masuk ke ruang kerja camat untuk menyampaikan secara langsung aspirasi, keberatan, serta duduk persoalan yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Sebatik Timur mendengarkan penjelasan dari Ibu Mawar dan pihak-pihak terkait, sekaligus memberikan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pemanfaatan aset pemerintah serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan rumah peruntukan TNI, Polri, dan PNS ditempati oleh pihak yang memiliki dasar administrasi yang jelas.
Dialog berlangsung dalam suasana terbuka, penuh kekeluargaan, dan saling menghormati. Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi, seluruh pihak dapat memahami posisi dan tanggung jawab masing-masing sehingga kesalahpahaman yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
Sebagai bentuk penyelesaian persoalan, Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah mengajak seluruh pihak untuk saling memaafkan, menjaga silaturahmi, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Pertemuan kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian, persaudaraan, dan kebersamaan.
Dengan terlaksananya mediasi tersebut, permasalahan yang terjadi dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan. Seluruh pihak sepakat untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif serta menghormati ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Sebatik menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian pemanfaatan aset pemerintah sesuai peruntukan, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan perumahan.
“Tidak ada maksud untuk merugikan atau mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Jelasnya *(Sahabuddin_rtv)
