SULSEL, RESTORASITV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Torut), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Unit II Tipidter menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Pong Tiku.
Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Toraja-Palopo di Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Torut, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi DP 8120 UC beserta pengemudinya berinisial RN (42).
Sebelumnya, masyarakat dan komunitas angkutan Toeaja melakukan pencegahan karena kesal BBM di SPBU di dua kabupaten selalu kosong dan kesal. Dua mobil yang di duga membawa BBM ilegal dari Toraja menuju Luwu Raya atau keluar daerah.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon menegaskan bahwa, penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan pascamenerima aduan dari masyarakat setempat, karena kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, truk/mobil tersebut diduga kerap mengisi BBM disejumlan lokasi SPBU Toraja Utara dan Tana Toraja.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, anggota di lapangan langsung mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir berinisial RN (42) untuk menjalani pemeriksaan,” sebut IPTU Ruxon, Sabtu 8 Agustus 2026.
Saat ini, terduga pelaku RN bersama armada mobil tangki telah diamankan di Mapolres Torut guna menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut.
” Yah, benar sopir RN bersama mobil tangki kami sudah tangkap, dan surat plat mobilnya itu masih atas nama PT Melona Mitra Energi. Ini kami selidiki lebih lanjut, apakah masih ada afiliasi dengan PT tersebut atau sudah berdiri sendiri, dan jadi PT Harmony Solusi Energy,” ujar Ruxon Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.
Dan penyidik masih mendalami perkara tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
“ Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan atau Pasal 480 KUH Pidana dan ancaman paling lama 6 tahun di Bui,” jelas Ruxon.
Polres Toraja Utara turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan maupun penyelewengan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan kuota energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
*(rtv_Ega/Yustus)
