MINAHASA SELATAN, RESTORASITV.COM – Penanganan perkara dugaan pencurian atau penebangan kayu di lokasi Sangkalito, Desa Boyongpante Dua, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berlanjut ke Polres Minahasa Selatan setelah sebelumnya ditangani Polsek Sinonsayang.
Pelimpahan perkara tersebut mendapat perhatian dari pihak pelapor dan ahli waris almarhum Felix Sem Laoh. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan menyeluruh, termasuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan penyelesaian melalui mediasi desa serta klaim kepemilikan tanah yang menjadi lokasi penebangan kayu.
Keterangan dalam SP2HP Dipertanyakan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/86/VI/2026/Reskrim tertanggal 29 Juni 2026, disebutkan bahwa Yonas Laoh menyampaikan kepada penyidik bahwa lokasi tempat kayu rupuh berada merupakan miliknya dan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa.
Informasi tersebut kemudian dipertanyakan pihak pelapor. Ahli waris Felix Sem Laoh meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Boyongpante Dua mengenai kebenaran adanya mediasi yang menyelesaikan perkara dugaan pencurian atau penebangan kayu tersebut.
Mereka juga mempertanyakan apakah pernah ada keputusan pemerintah desa yang menetapkan kepemilikan tanah Sangkalito kepada salah satu pihak.
Awak media telah beberapa kali berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Hukum Tua Desa Boyongpante Dua, Patris Kandati. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Boyongpante Dua menjelaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak pernah ada mediasi maupun penyelesaian perkara dugaan pencurian atau penebangan kayu rupuh yang difasilitasi pemerintah desa.
Menurutnya, pertemuan yang pernah dilaksanakan di kantor desa hanya berkaitan dengan pengukuran dan penelusuran batas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Setahu saya tidak pernah ada penyelesaian perkara pencurian kayu di desa. Yang pernah dilakukan adalah pertemuan terkait pengukuran dan penelusuran batas tanah,” ujarnya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta pihak pelapor untuk diklarifikasi dalam proses penanganan perkara di Polres Minahasa Selatan.
Riwayat Tanah Sangkalito dan Dokumen yang Dimiliki Ahli Waris
Dalam dokumen hasil penelusuran riwayat penguasaan tanah yang disusun berdasarkan arsip desa, dokumen administrasi, keterangan masyarakat, dan para saksi, tanah di lokasi Sangkalito disebut telah lama dikenal masyarakat sebagai milik almarhum Felix Sem Laoh.
Dokumen tersebut mencantumkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Felix Sem Laoh sejak 1988 hingga 2024.
Selain itu, berdasarkan keterangan Julianus Manoy, Hukum Tua Desa Boyongpante periode 1975–1982, serta Ernest Kandati yang saat itu menangani pengukuran tanah desa, pada 1975 telah dilakukan pembagian dan pengukuran tanah oleh pemerintah desa, termasuk tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Riwayat tersebut juga merujuk pada sejumlah dokumen, di antaranya:
Surat Pernyataan Pemilikan tertanggal 27 Juli 2000 yang ditandatangani Julianus Manoy dan Ernest Kandati. Dokumen tersebut menyebut tanah perkebunan bernama Sangkalito dengan luas sekitar 12.144,50 meter persegi sebagai milik Felix Sem Laoh.
Gambar Situasi Tanah tertanggal 7 Juli 2000 yang ditandatangani E. Kandati.
Surat Pernyataan tertanggal 25 Mei 2012 yang kembali menerangkan bahwa tanah perkebunan Sangkalito merupakan milik Felix Sem Laoh.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar klaim pihak ahli waris. Status dan kekuatan hukumnya tetap perlu dinilai berdasarkan pemeriksaan dokumen serta bukti-bukti lain oleh pihak yang berwenang.
Sejumlah Saksi Mengaku Mengetahui Riwayat Tanah
Pihak ahli waris juga mengemukakan keterangan sejumlah saksi yang disebut mengetahui riwayat penguasaan tanah Sangkalito.
Fernandes Laoh, anak dari almarhum Herman Laoh yang merupakan kakak kandung Felix Sem Laoh, menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Felix Sem Laoh. Ia mengaku mengetahui batas-batas tanah karena berbatasan langsung dengan tanah milik orang tuanya.
Saksi Marta Manarat menyampaikan bahwa pada 1984 dirinya bersama suami pernah menanam pohon kelapa di lokasi tersebut atas perintah dan izin Felix Sem Laoh, yang menurut keterangannya merupakan pemilik tanah saat itu.
Matelda Pandelisang juga menyatakan bahwa masyarakat telah lama mengenal lokasi Sangkalito sebagai tanah milik Felix Sem Laoh dan mengetahui keberadaan serta batas-batasnya.
Keterangan serupa disampaikan Pintje Laoh, saudara kandung Felix Sem Laoh, yang menyebut tanah tersebut sejak dahulu diketahui dan diakui masyarakat sebagai milik almarhum.
Sementara itu, Deky Manumbalung dan Eske Manarat, yang pernah menjalankan usaha rumah makan di lokasi tersebut, mengaku mengetahui tanah itu sebagai milik Felix Sem Laoh. Keduanya juga menyebut pernah mengikuti proses pengukuran tanah pada 2000.
Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan pihak ahli waris dan masih perlu diuji bersama bukti-bukti lainnya dalam proses hukum.
Pertemuan 6 November 2023 Disebut Berkaitan dengan Pengukuran Tanah
Dalam dokumen hasil penelusuran riwayat tanah, turut disebutkan adanya pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Boyongpante Dua pada 6 November 2023 antara ahli waris Felix Sem Laoh dan Yonas Laoh.
Menurut dokumen tersebut, pertemuan itu berkaitan dengan rencana pengukuran tanah untuk proses penerbitan sertifikat oleh ahli waris Felix Sem Laoh.
Dalam pertemuan tersebut, Yonas Laoh disebut menyampaikan keberatan dan melarang dilakukannya pengukuran tanah.
Dokumen hasil penelusuran menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak disertai alas hak, bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, maupun keterangan saksi yang dapat membuktikan klaim kepemilikan.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa pertemuan pada 6 November 2023 bukan merupakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencurian atau penebangan kayu rupuh, melainkan berkaitan dengan pengukuran dan penelusuran batas tanah.
Karena itu, mereka meminta agar informasi mengenai mediasi desa yang disebut dalam proses penyelidikan dapat diperjelas, termasuk apakah merujuk pada pertemuan tersebut atau pertemuan lain.
Ahli Waris Minta Penanganan Perkara Secara Objektif
Salah satu ahli waris almarhum Felix Sem Laoh menyatakan pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Polres Minahasa Selatan dapat mendalami seluruh aspek perkara.
“Kami meminta agar semua pihak yang mengetahui, terlibat, atau telah memberikan keterangan terkait perkara ini diperiksa secara objektif. Jika ada yang menyatakan bahwa perkara ini pernah diselesaikan melalui mediasi desa atau bahwa tanah tersebut merupakan milik pihak tertentu, maka tentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen maupun keterangan saksi yang sah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak mempersoalkan pihak yang memberikan keterangan, tetapi berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik dapat diuji dan diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Kami hanya mencari kebenaran. Jika memang pernah ada mediasi yang menyelesaikan perkara pencurian kayu atau ada keputusan desa yang menetapkan kepemilikan tanah tersebut, silakan ditunjukkan dokumen dan dasar hukumnya. Sebaliknya, jika tidak pernah ada, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, pihak keluarga mendukung langkah Polres Minahasa Selatan untuk mendalami riwayat penguasaan tanah, keberadaan dokumen kepemilikan, keterangan para saksi, serta informasi yang berkembang selama proses penyelidikan.
Pihak pelapor berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga fakta terkait dugaan pencurian atau penebangan kayu serta status tanah di lokasi Sangkalito dapat terungkap secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Hukum Tua Desa Boyongpante Dua, Patris Kandati, terkait informasi mengenai mediasi desa dan klaim kepemilikan tanah tersebut.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
*(Fen Laoh)
