SULSEL, RESTORASITV.COM – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Torut dalam pengelolaan pertanahan, tata ruang, hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Torut, Rabu, 30 September 2026.
PKS tersebut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Torut dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Torut terkait sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan pengelolaan pendapatan daerah.
Sementara itu, MoU antara Pemerintah Kabupaten Torut dan Kantor Pertanahan membahas sinergi pelaksanaan sembilan program optimalisasi ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang.
Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari sinergi yang sebelumnya telah dibangun bersama Kantor Pertanahan, termasuk melalui kegiatan di Makassar dan Tangerang Selatan.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA/SIGITA).
Menurut Frederik, sistem tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan sehingga pemanfaatan informasi dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari apa yang kita lakukan di Makassar dan Tangerang Selatan, bahwa Sinergi Pelaksanaan 9 (Sembilan) Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang. Salah satunya adalah kita harus menjalankan aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA/SIGITA),” sebut Bupati Frederik.
Ia menyebut penerapan sistem tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi.
Frederik juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara yang selama ini terus mendukung program pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Bapak Haer Herdiansjah, bersama seluruh jajarannya yang selalu mendukung kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Frederik turut menyoroti karakteristik kepemilikan tanah di Toraja Utara yang banyak berkaitan dengan kepemilikan bersama atau komunal.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pendekatan yang tepat dalam proses penataan dan sertifikasi tanah. Persoalan sosial maupun keluarga yang berkaitan dengan kepemilikan tanah juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
“Berkaitan dengan tanah di Toraja Utara, tanah dominan milik bersama. Untuk mengendalikan dan mengatur terkait sertifikasi, banyak persoalan sosial keluarga yang terjadi. Akan tetapi, saya yakin hal tersebut tidak menjadi kendala selama ada solusi,” jelasnya.
Menurut Bupati Frederik, persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta stakeholder terkait dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan pertanahan yang lebih tertib.
Selain aspek administrasi dan kepastian pengelolaan tanah, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
*(Bert/Megasari/Yustus)
