
RESTORASITV.COM – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap 2 Warga Tikke Raya karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.
Keduanya di tertangkap di salah satu Kos-Kosan di Jalan Pattimura Kelurahan Pasangkayu pada Selasa 13 Mei 2025 subuh.
Keduanya ditangkap karena sebelumnya ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet Saat di geledah.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Selasa pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial K (40 th), alamat Tikke Kecamatan Tikke Raya dan M (27 th) yang berdomisili di Pajalele Kecamatan Tikke Raya.
Keduanya ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.
Pelaku memperoleh sabu tersebut dari Kayumaloe dengan cara dibeli dari Lelaki E (DPO) seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 sachet dimana sabu tersebut dibeli dengan cara patungan.
Lanjut Yusuf ” K & M kini menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik untuk mengetahui Motif dan Modus pelaku dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tutup Yusuf. (rtv)