MATENG, RESTORASITV.COM – Upaya penyelesaian kasus tanah di Desa Lamba-Lamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Antara Keluarga Drs. Ince Abdul Malik Pababari dan Inang/Aipda Aksan (Anggota Polri) dan Yusuf (Mantan Kades Lamba-Lamba) belum menemukan titik terang, upaya mediasi yang di lakukan kepala desa Lamba-Lamba, Ariming Semmang, di nilai berat sebelah sehingga membuat salah satu pihak mengadu ke pemerintah kecamatan.
Ince Abdul Malik Pababari yang merupakan terlapor merasa di berlakukan tidak adil karena dalam undangan mediasi yang dilayangkan kepala Desa Lamba-Lamba Ariming Semmang, pihaknya hanya di undang sendiri sementara pihak lawan di undang bersama saksi-saksinya.
Mencermati kejanggalan dalam undangan tersebut, Ince Abdul Malik Pababari mendatangi Kantor Kecamatan Pangale dan meminta mediasi dilakukan di Kantor Kecamatan Pangale. Pertemuan tersebut juga turut di hadiri tokoh masyarakat Pangale
“Kami hanya di undang sendirian sementara pihak Inang/Aipda Aksan di perbolehkan membawa saksi. Kami merasa ini tidak adil dan cenderung ada keberpihakan oleh kepala desa.” Ucapnya kesal
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kecamatan Pangale mengambil alih proses mediasi tersebut dan melaksanakan pertemuan di Kantor Kecamatan Pangale.
Merespon permintaan pihak Ince Abdul Malik Pababari, Camat Pangale, Aci, S.IP., MM, menyambut baik permintaan tersebut dan akan segera melakukan konfirmasi secara terpisah terhadap pihak Inang dan Aksan sebelum di lakukan pertemuan mediasi.
“Kita upayakan yang terbaik agar persoalan ini bisa selesai dengan damai. Kita berharap kedua belah pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.” Ungkapnya di Kantor Camat Pangale, 5/01/2026.
Di tambahkan Aci pihaknya dalam waktu dekat akan segera menjadwalkan pertemuan tersebut sehingga tidak berlarut-larut.
Sementara itu Kepala Desa Lamba-Lamba, Ariming Semmang, belum dapat di konfirmasi terkait adanya dugaan keberpihakan kepada salah satu pihak dalam kasus ini (rtv_Tim)
