RESTORASITV.COM -Manager PT Manakarra Unggul Lestari, Muhammad Dahlan Parahats menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya potongan timbangan tandan buah segar (TBS) di pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Muh. Dahlan Parahats, selaku Manager PT Mul menegaskan bahwa tidak semua TBS yang masuk ke pabrik mengalami pemotongan tapi ada pemilihan melalui proses sortasi.
Menurutnya, buah dengan kualitas baik, matang sempurna, dan tidak mengandung buah mentah maupun buah landak tidak akan dikenakan potongan timbangan.
“Jika buah yang dibawa petani dalam kondisi bagus, matang, dan sesuai standar, maka tidak ada potongan sama sekali,” jelas Dahlan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemotongan timbangan hanya diberlakukan terhadap TBS yang tidak memenuhi standar kualitas, seperti buah mentah, buah landak, maupun buah pasir. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses sortasi untuk menjaga kualitas produksi minyak kelapa sawit.
Ia juga menepis anggapan bahwa setiap truk selalu dipotong hingga 300 kilogram. Menurutnya, pemotongan tersebut bersifat situasional dan partisipatif, tergantung dari kondisi buah yang dibawa oleh masing-masing pemasok.
“Tidak semua mobil dikenakan potongan 300 kilogram. Pemotongan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas buah di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga menjelaskan kondisi operasional pabrik yang saat ini menerima pasokan buah dalam jumlah besar. Kapasitas olah pabrik sekitar 45 ton per jam, sementara buah yang masuk bisa mencapai 100 ton per jam, sehingga menyebabkan antrean kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut Dahlan juga menyampaikan saran kepada para petani. Ia mengatakan bahwa jika kebijakan di PT MUL dirasa tidak sesuai harapan, petani memiliki alternatif untuk menjual hasil panennya ke pabrik lain.
“Kalau tidak sesuai harapan di PT MUL, kan banyak alternatif pilihan pabrik, ada PT MAS, PT Astra, PT Global, PT Triniti, dan masih banyak lagi perusahaan lain di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Pihak PT MUL berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga standar mutu, sekaligus mengimbau petani untuk memastikan buah yang dipanen dalam kondisi matang dan berkualitas agar tidak mengalami potongan. *(rtv)
