RESTORASITV.COM – Masyarakat mengeluhkan adanya potongan pemuat tbs ke pabrik perusahaan kelapa sawit yang berada di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat hal tersebut disampaikan salah seorang warga yang merasa di rugikan akibat pemotongan tersebut.
Warga yang yang enggan di sebut namaya itu, mengatakan bahwa aturan yang di keluarkan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Leling merugikan petani karna adanya potongan tinbanagan 4 sampai 5 pesen
Masarakat berharap ke pihak perusahaan menghapuskan potongan itu karena merugikan warga
Setelah melakukan beberapa konfirmasi terhadap informasi potongan tersebut di temukan bahwa dalam satu mobil truk pemotongan mencapai 300 kilo per truknya
Pemotongan tersebut juga di benarkan salah satu mandor sortasi bua sawit
Atas nama Agung yang secara gamblang menjelaskan adanya potongan 300 kg / mobil.
Agung mengatakan pemotongan tersebut dikarenakan bayak buah yang mentah berbuah landak dan buah pasir yang di bawa mobil ke pabrik makanya itu dilakukan pemotongan sampai 300 kg per truknya.
Agung juga mmenyanpaikan mengenai mobil atri berhari hari karna bayak ya buah yang masuk ke pabrik sedangkan pabrik sawit hanya bisa mengolah 45 ton / jam. Sementara buah yang masuk ke pabrik mencapai 100 ton/ jam. *(rtv-Ancu)
