SULSEL, RESTORASITV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang perempuan di wilayah hukum Polres Torut.
Perempuan berinisial VS alias VA ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026. Dari tangannya polisi menyita 3 (tiga) shacet sabu, disimpan dalam sedotan warna kuning dan biru yang disembunyikan di kantong jaket sebelqh kiri pelaku.
Tim Satres Narkoba, kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam tas milik VS dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening, alat hisap (bong).
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku barang haram di wilayah kami,” sebutnya.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Torut untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kami akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dan untuk proses lebih lanjut.
Kasar Resnarkoba Polres Torut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kami polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di Bumi Ping Tiku julukan Kabupaten Toraja Utara.
Atas perbuatannya, tersangka VS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara yang berat. *(rtv_Yustus)
