SULSEL, RESTORASITV.COM – Satresnarkoba Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengembangkan dan meringkus seorang wanita muda Tenaga Kerja (Nakes) yang bekerja di Klinik Hikoria Rantepao berperan sebagai fasilitator peredaran sabu. Wanita tersebut berinisial VS.
Wanita nakes tersebut berhasil diamankan dengan bukti keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu. “Pelaku kami amankan,” sebut AKP Arifan Efendi Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
Arifan menjelaskan bahwa, penangkapan VS atas laporan masyarakat dan pihaknya terus melakukan upaya maksimal untuk memberastas peredaran barang haram ini di Bumi Pong Tiku julukan Kabupaten Toraja Utara.
“ Peran wanita nwkes ini sebagai fasilitator peredaran sabu. Keuntungan dari itu digunakan pelaku (VS) untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Kini pelaku dan barang bukti kami sita dibawa ke Mapolres Torut untuk dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 5 poket serta alat hisap adw di Mapolres,” sebutnya pada meda ini, Senin 9 Februari 2026.
Sekadar diketahui wanita tenaga kerja di Klinik Hikoria Rantepao sudqh diamankan di Mqpolres Torut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.*(rtv_Megasari/Yustus)
