NUNUKAN, RESTORASITV.COM – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Nunukan tersebut menghadirkan Kelik Maryantoro, SE, selaku Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Nunukan, mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Camat se-Pulau Sebatik, Plt. Direktur RS Pratama Sebatik, para Kepala UPT Puskesmas se-Pulau Sebatik, Kepala UPTD Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah Sebatik, para Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Pulau Sebatik, serta pejabat pengelola kepegawaian pada instansi pemerintah di wilayah Pulau Sebatik.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, SE. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa disiplin aparatur merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, terlebih bagi aparatur yang bertugas di wilayah perbatasan negara.
“Kita yang bertugas di Pulau Sebatik adalah aparatur negara yang berada di beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur harus benar-benar kita jaga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan amanah negara,” tegas Zainal.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan disiplin aparatur sejalan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam visi dan misi kepemimpinan Bupati Nunukan Irwan Sabri, SE dan Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kelik Maryantoro, SE, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN dan PPPK terhadap ketentuan disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh ASN dan PPPK dapat memahami secara utuh kewajiban, larangan, serta konsekuensi disiplin dalam pelaksanaan tugas. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran disiplin dan kinerja aparatur pemerintah semakin meningkat,” ujar Kelik.
Ia menambahkan bahwa disiplin aparatur merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja aparatur yang tertib, bertanggung jawab, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif dan melayani.
Pada penutupan kegiatan, Plt. Camat Sebatik Utara kembali mengingatkan seluruh peserta agar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mengimplementasikannya secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Selama Merah Putih berkibar di perbatasan Sebatik, selama itu pula aparatur pemerintah harus berdiri tegak menjaga disiplin, menjaga integritas, dan memastikan negara benar-benar hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum penguatan komitmen seluruh aparatur pemerintah di wilayah Pulau Sebatik untuk terus meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat antusiasme dari seluruh peserta yang hadir. *(rtv_Rls/Sahabuddin)
