PASANGKAYU, restorasitv.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap satu Warga Dusun Kalibamba, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu inisial (S) karena kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Jenis sabu. Penampakan dilakukan pada Jumat Pagi (1/11/2024).
S ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Pasangkayu saat mengendarai sepeda motor setelah sebelumnya membeli sabu di salah satu wilayah di kabupaten Pasangkayu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai keterangan Selasa Sore mengatakan ” S (29 th), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di Kecamatan Pasangkayu sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman keberadaan Lk. S.
Setelah mengetahui keberadaan Lk. S, maka dilakukan pembuntutan dan penyetopan dan memperkenalkan diri dari sat Res Narkoba Polres Pasangkayu selanjutnya melakukan Penggeledahan dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu didalam kantong dalam jaket yang dipakai pelaku.
Selain mengamankan Sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Disita juga Uang Tunai Sebesar Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam pecahan 50.000, 1 (satu) Unit HP Android merek VIVO dan 1 (satu) Unit sepeda motor yang digunakan Tersangka.
Lanjut Yusuf ” Tersangka S kini mendekam dalam Rumah tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”.Tutur Yusuf. (*)